Akurat

OJK: Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara Sudah Terserap Bertahap

Andi Syafriadi | 10 Oktober 2025, 12:10 WIB
OJK: Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara Sudah Terserap Bertahap

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun yang ditempatkan pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mulai tersalurkan secara bertahap ke berbagai sektor produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa realisasi penyaluran dana tersebut hingga September 2025 telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Meski tidak merinci sektor penerima, OJK memastikan penyalurannya dilakukan secara bertahap dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: OJK Dorong Pembiayaan ke Sektor Prioritas Termasuk UMKM

“Penyaluran atas dana SAL tersebut sampai dengan September 2025 secara umum telah direalisasikan secara bertahap dan porsinya sudah cukup signifikan,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dian menilai bahwa kelima bank mitra pemerintah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, memiliki kapasitas untuk mengelola dana tersebut dengan optimal.

Masing-masing bank menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor potensial sesuai dengan profil risiko (risk appetite) dan keahlian bisnis (expertise) masing-masing.

“Dana ini disalurkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” kata Dian.

OJK juga memberikan apresiasi terhadap berbagai stimulus fiskal dan moneter yang dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sinergi antara kebijakan fiskal dan pengawasan sektor keuangan dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga: OJK-Menkeu Bentuk Tim Kerja Dorong Kinerja Pasar Modal

Penempatan dana pemerintah di perbankan nasional, lanjut Dian, berkontribusi besar terhadap peningkatan likuiditas sistem keuangan.

Kondisi ini memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan biaya dana (cost of fund) dan pada akhirnya menekan suku bunga pinjaman agar lebih kompetitif bagi pelaku usaha.

“Penempatan dana pemerintah di Himbara dan BSI dapat meningkatkan likuiditas dan membuka ruang penurunan biaya dana. Dampaknya, suku bunga kredit bisa menjadi lebih menarik,” ujarnya.

Meski begitu, Dian menegaskan bahwa penurunan bunga kredit tidak terjadi secara instan karena masih dipengaruhi oleh struktur biaya masing-masing bank, terutama bagi yang masih mengandalkan dana mahal (time deposit) akibat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang melambat.

Untuk mendukung penurunan suku bunga kredit yang lebih signifikan, OJK mendorong perbankan nasional agar memperkuat strategi pendanaan melalui peningkatan porsi dana murah (current account saving account/CASA).

“Perbankan perlu memperbesar porsi dana murah agar ruang penurunan bunga kredit semakin terbuka,” jelas Dian.

Langkah ini dinilai penting agar bank tidak hanya bergantung pada deposito berjangka yang berbiaya tinggi, tetapi juga memperkuat basis likuiditas jangka panjang yang stabil.

OJK mencatat, hingga Agustus 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,56% (year on year/yoy) menjadi Rp8.075 triliun, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,03% yoy.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor perbankan terus memainkan peran penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, likuiditas perbankan masih berada dalam kondisi yang sangat memadai. Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat di level 202,62 persen, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) berada pada 86,05%.

Kedua indikator tersebut berada di atas batas minimal yang ditetapkan regulator, menandakan sistem perbankan memiliki kemampuan cukup besar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Meski penyaluran kredit meningkat, kualitas aset perbankan nasional tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di angka 2,28%, sementara NPL net hanya 0,87%.

 

Adapun Loan at Risk (LaR), yang mencakup kredit dalam perhatian khusus, tercatat sebesar 9,73%, relatif stabil dan mendekati level sebelum pandemi.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa stabilitas sektor perbankan tetap terjaga dengan baik, seiring dengan pertumbuhan kredit yang sehat,” kata Dian.

Dian menegaskan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program penempatan dana ini.

Tujuannya adalah memastikan agar kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha tanpa mengorbankan prinsip good governance.

“OJK bersama pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program ini tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A