OJK Kaji Perpanjangan Jam Perdagangan Saham Secara Komprehensif

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana penyesuaian atau perpanjangan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam tahap kajian mendalam dan belum akan segera diterapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama BEI terus melakukan evaluasi terhadap dinamika pasar sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berdampak luas terhadap ekosistem perdagangan saham.
“Namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” kata Inarno di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Purwokerto Siapkan Masa Depan dengan Asuransi Syariah
Menurutnya, kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti kesiapan infrastruktur teknologi, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan bursa regional, serta efektivitas kebijakan dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi.
OJK memastikan setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku pasar dan asosiasi profesi di sektor keuangan.
Langkah ini dilakukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas pasar modal nasional.
“Setiap kebijakan harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan pasar modal Indonesia,” ujar Inarno.
Sebelumnya, BEI mengusulkan tiga skenario perpanjangan jam perdagangan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB, 09.00–17.00 WIB, dan 08.00–17.00 WIB.
Namun, OJK menilai penerapan skenario tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan sistem dan penyesuaian regulasi.
Jam perdagangan saham di BEI saat ini terbagi dalam dua sesi, yaitu 09.00–12.00 WIB untuk sesi pertama dan 13.30–16.15 WIB untuk sesi kedua.
OJK juga menegaskan, perubahan waktu perdagangan tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada sistem perdagangan, perusahaan efek, hingga lembaga penunjang seperti kustodian dan kliring. Karena itu, kajian menyeluruh menjadi langkah wajib sebelum implementasi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko









