Dana Mengendap Pemerintah Jadi Penyangga Fiskal Hadapi Ketidakpastian

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai baku, melainkan sangat bergantung pada volatilitas kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun.
Dana tersebut berfungsi strategis sebagai bantalan atau penyangga fiskal dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, jumlah dana yang disimpan pemerintah akan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan anggaran yang dirinci per bulan.
Dari situ, pemerintah bisa menghitung besaran dana ideal yang perlu tersedia agar tidak kekurangan saat ada kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SUN Ritel
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tergantung pada situasi dan kondisi. Kita harus melihat volatilitas kebutuhan APBN setiap bulannya. Dari rata-rata kebutuhan itu, kita baru bisa menentukan buffer yang aman,” ujar Astera dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, kebutuhan tersebut selalu berubah mengikuti konteks ekonomi. Misalnya, saat pandemi COVID-19, pemerintah perlu menyiapkan dana mengendap yang lebih besar untuk membiayai program pemulihan ekonomi dan pembayaran skala besar.
“Karena kita harus membayar dalam jumlah besar, maka dana yang mengendap pun tinggi agar saat ada tagihan kita siap membayar,” imbuhnya.
Data Kemenkeu menunjukkan, saldo anggaran lebih (SAL) atau dana mengendap pemerintah di BI berfluktuasi dalam lima tahun terakhir. SAL tercatat sebesar Rp212,6 triliun pada 2019, melonjak menjadi Rp388,1 triliun pada 2020, kemudian Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun pada 2024.
Baca Juga: Jabat Ketua LPS, Anggito Abimanyu Mundur dari Kemenkeu
Menteri Keuangan periode sebelumnya Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan pentingnya menjaga saldo ini pada tingkat memadai sebagai “bantalan” fiskal menghadapi risiko global dan ketidakpastian ekonomi domestik.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa dana mengendap bukan sekadar sisa anggaran, melainkan alat stabilisasi fiskal yang memastikan pemerintah tetap mampu menjalankan kewajibannya tanpa menimbulkan guncangan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








