POJK 19 Tahun 2025 Buka Ruang Lebih Luas bagi Pembiayaan UMKM

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Regulasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperluas akses kredit bagi pelaku UMKM, terutama di tengah penyaluran dana Rp200 triliun pemerintah kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan POJK 19/2025 telah disiapkan sejak awal 2024, jauh sebelum kebijakan penempatan dana pemerintah itu dikeluarkan.
Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh
“Jadi POJK kami sudah merancang ada realisasi dari rencana bisnis, realisasi kredit, maupun pemantauan terhadap peningkatan kompetensi dari masing-masing bank,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut Indah, tingginya tingkat penyaluran dana oleh bank Himbara mengindikasikan adanya komitmen kuat untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, terutama UMKM. Hal ini, katanya, akan memberi ruang gerak baru bagi UMKM untuk berkembang di tengah tantangan perekonomian.
OJK berharap implementasi POJK 19/2025 dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit ke UMKM. Kendati demikian, OJK tidak menetapkan target pertumbuhan kredit secara spesifik, sebab setiap bank memiliki strategi bisnis berbeda, baik di segmen ritel maupun korporasi.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Meski begitu, OJK tetap merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan pembiayaan UMKM tumbuh dari 19% saat ini menjadi 25% pada 2029.
“Masih ada ruang besar untuk peningkatan peran UMKM, dan POJK ini diharapkan bisa menjadi instrumen penguat,” kata Indah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









