Akurat

Kebijakan Menkeu Purbaya Sebar Rp200 Trilun ke Himbara Langgar Konstitusi dan Tiga UU? Ini Jawaban Tajam dan Lengkap dari Pemerintah

afriadi | 16 September 2025, 15:04 WIB
Kebijakan Menkeu Purbaya Sebar Rp200 Trilun ke Himbara Langgar Konstitusi dan Tiga UU? Ini Jawaban Tajam dan Lengkap dari Pemerintah

AKURAT.CO Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyebar anggaran negara Rp200 triliun ke lima bank BUMN alias Himbara menuai kritik tajam dari ekonom senior yang saat ini menjabat Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini.

Menurut Prof. Didik, menyebar uang Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar UU Keuangan Negara dan UU APBN, yang keduanya berlandaskan konstitusi negara.

Dalam penjelasan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Didik menyatakan bahwa proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, lalu UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.  

"Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan,” jelas Didik.

Menurutnya, penggunaan setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR atau legislative deliberation. Berdasarkan asumsi yang disepakati, komisi-komisi di DPR membahas alokasi secara detail, dan Badan Anggaran merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui DPR dalam sidang paripurna.

Setelah melewati proses legislasi seperti itulah anggaran negara bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor, baik oleh kementerian/lembaga negara maupun oleh pemerintahan-pemerintahan di daerah (Pemda).  

Baca Juga: Rp200 Triliun Dana Pemerintah Sudah Masuk Himbara, Purbaya: Saatnya Bank Ikut Mikir, Jangan Saya Sendiri

Dia menuding kebijakan Menkeu Purbaya tidak melalui proses kebijakan yang benar atau tak dijalankan berdasarkan aturan main. Bahkan, bisa menjadi preseden penggunaan anggaran publik sesuai kehendak pejabat secara individu.  

"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara. 

Dia menambahkan, pengeluaran dana Rp200 triliun juga berpotensi melanggar UU 1/2004 tentang Perbendaharaan negara, khususnya pasal 22 ayat 4, 8 dan 9. Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN disebutnya melanggar Ayat 9 yang membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN.

Pada ayat 4, UU itu mengizinkan Menteri Keuangan membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN.

"Saya menganjurkan agar Presiden turun tangan untuk menghentikan program dan  praktek jalan pintas seperti itu karena telah melanggar setidaknya tiga UU dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” kritik Didik.

Hanya Memindahkan Lokasi Penyimpanan

Tak lama kritik dan tudingan Prof. Didik itu ramai diberitakan media massa, pihak pemerintah memberikan tanggapan yang tak kalah tajam.

Dalam tanggapan tertulisnya, Fithra Faisal Hastiadi, ekonom jebolan Jepang yang menjabat Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO RI), menyebut Didik Rachbini mengalami sesat pikir.

"Tuduhan ini (melanggar konstitusi dan tiga UU) perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami mekanisme pengelolaan kas negara,” jelas Fithra.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Delapan Program Akselerasi Ekonomi Dipastikan Tak Bebani APBN

Argumen Didik bahwa penempatan dana di bank harus melalui proses legislasi seperti program APBN lainnya dianggapnya keliru.

"Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen, seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR,” jelasnya.

Dia tegaskan bahwa penempatan dana yang dilakukan Menkeu Purbaya hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum atau Himbara. Dana tersebut tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), bisa ditarik kembali kapan saja, dan tidak menambah program baru.

"Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” terang Fithra.

Kritik bahwa kebijakan Purbaya melanggar UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga tidak tepat. Pasal 22 ayat (4) justru memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum.

Selama dana yang ditempatkan tidak digunakan untuk membiayai program di luar APBN, lanjutnya, maka tidak ada pelanggaran pasal 22 ayat 8–9. Kebijakan ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan diaudit oleh BPK, artinya dijalankan sesuai tata kelola keuangan negara.

"Argumen bahwa kebijakan ini ‘spontan' juga tidak berdasar. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 berada di atas Rp 425 triliun, lebih dari dua kali lipat batas aman kas negara sekitar Rp 200 triliun,” terangnya.

Dia menekankan bahwa penempatan dana di bank umum justru bentuk manajemen kas yang prudent, agar dana mengendap bisa memberi manfaat: menghasilkan bunga (PNBP) dan menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor prioritas.

Kritik Harus Berbasis Data

Soal kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga disebutnya kurang tepat.

"Justru sebaliknya. Kebijakan ini memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktik treasury management di negara-negara modern,” kata Fithra.

Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat ditarik kembali. Tidak ada satu rupiah pun yang hilang dari kas negara.

Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU.

"Kritik adalah bagian penting dari demokrasi, namun kritik yang sehat harus berbasis data dan pemahaman hukum yang tepat. Publik berhak mendapat informasi yang benar agar perdebatan kebijakan berlangsung di atas dasar yang solid, bukan asumsi menyesatkan,” tutur Fithra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

a
Reporter
afriadi
Aldi Gultom