Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 1,79 Persen di Juli 2025

AKURAT.CO Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,79% yoy pada Juli 2025 (Juni 2025: 1,96% yoy) menjadi Rp502,95 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% yoy.
ADK dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman mengatakan dari sisi profil risiko multifinance terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,52% (Juni 2025: 2,55%) dan NPF net 0,88% (Juni 2025: 0,88%).
"Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,21 kali (Juni 2025: 2,24 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," ujar Agusman di sela RKDB OJK Agustus 2025.
Di sisi lain, pembiayaan modal ventura di Juli 2025 tumbuh sebesar 1,33% yoy (Juni 2025: 0,84% yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,40 triliun (Juni 2025: Rp16,35 triliun).
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp504,58 Miliar per Mei 2025
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Juli 2025 tumbuh 22,01% yoy (Juni 2025: 25,06% yoy), dengan nominal sebesar Rp84,66 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,75% (Juni 2025: 2,85%).
"Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2025 meningkat sebesar 56,74 persen yoy (Juni 2025: 55,75 persen yoy), atau menjadi Rp8,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,95 persen (Juni 2025: 3,26 persen)," imbuhnya.
Ekuitas Minimum
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," ujarnya.
Kedua, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis," ujar Agusman.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










