Akurat

Gelar Program CFI Batch 9, IAPI Dorong Kualitas Bukti Audit Investigatif

Leo Farhan | 11 Agustus 2025, 20:53 WIB
Gelar Program CFI Batch 9, IAPI Dorong Kualitas Bukti Audit Investigatif

AKURAT.CO Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) resmi membuka Program Pendidikan dan Sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) Batch 9 pada Senin, 11 Agustus 2025.

Mengusung tema “Transformasi Bukti Audit Investigatif Menjadi Bukti Hukum dalam Rangka Tata Kelola Korporasi dan Proses Litigasi”, kegiatan ini diikuti 60 peserta dari kalangan akuntan publik dan praktisi hukum.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Komite Jasa Investigasi IAPI, Dr. Jamaludin Iskak, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Dr. Erawati, perwakilan KPK Aminudin Ak, serta pejabat Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Pada sesi inaugurasi, diumumkan pula kelulusan CFI Batch 8 yang diikuti 46 peserta, serta kehadiran dua observer dari Bareskrim RI.

Sesi materi hari pertama mencakup Standar Jasa Investigasi (SJI) oleh Jamaludin Iskak, Investigasi dan Akuntansi Forensik oleh Dr. Mohamad Mahsun, dan Peran Digital Forensic dalam Investigasi Keuangan oleh Chandra Yulistia.

Agenda berlanjut hingga hari kelima, termasuk tes wawancara dan role play simulasi persidangan di mana peserta berperan sebagai ahli di depan majelis hakim.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas profesional akuntan publik di bidang audit investigatif, mempersiapkan mereka memberi keterangan ahli di persidangan, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas publik.

“Program ini dirancang untuk mengasah keterampilan teknis dan komunikasi strategis sehingga hasil audit investigatif dapat dipertahankan sebagai bukti di pengadilan,” ujar Jamaludin Iskak.

Ketua Forum Akuntan Investigator IAPI, Irwanto, menambahkan keberhasilan transformasi bukti investigatif menjadi bukti hukum sangat bergantung pada pemahaman prosedur litigasi dan kepatuhan pada etika profesi.

"IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik berkomitmen meningkatkan standar, kompetensi, dan etika profesi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor publik maupun swasta," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.