SID Kripto Sederhanakan Proses Onboarding Investor
Hefriday | 8 Agustus 2025, 20:41 WIB

AKURAT.CO Pelaku industri kripto menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengembangkan sistem Single Investor Identification (SID) untuk konsumen aset kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan investor sekaligus membangun kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional yang sedang berkembang.
“SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” ujar Calvin dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
SID merupakan nomor identitas tunggal yang wajib dimiliki setiap investor di sektor keuangan. Di pasar modal, sistem ini telah terbukti efektif dalam memperjelas kepemilikan aset, mempermudah verifikasi, dan memperkuat pengawasan.
SID merupakan nomor identitas tunggal yang wajib dimiliki setiap investor di sektor keuangan. Di pasar modal, sistem ini telah terbukti efektif dalam memperjelas kepemilikan aset, mempermudah verifikasi, dan memperkuat pengawasan.
Baca Juga: Pemulihan Pasar Saham AS Jadi Katalis Positif Kripto
Menurut Calvin, tantangan utama dalam investasi digital adalah menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan perlindungan pengguna. Ia menyebut investasi kripto memiliki hambatan masuk yang relatif rendah dibandingkan produk pasar modal seperti saham atau reksa dana.
“Hanya dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi. Kami berharap SID bisa memperkuat kemudahan ini, bukan justru menyulitkan,” tegasnya.
Dirinya pun mendorong OJK agar mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pelaku industri dalam proses pengembangan sistem. Menurutnya, pendekatan ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika lapangan dan karakteristik industri digital.
“Dengan kolaborasi, kita bisa memastikan SID tetap melindungi konsumen tanpa menghambat akses masyarakat terhadap investasi aset digital,” tambah Calvin.
Meski transaksi aset kripto tercatat menurun pada Juni 2025 menjadi Rp32,31 triliun turun 34,82% dibandingkan Mei, minat masyarakat terhadap kripto masih tinggi. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah investor menjadi 15,85 juta, naik 5,18% secara bulanan.
Calvin optimistis, sistem identitas yang baik seperti SID bisa menjadi momentum untuk membalikkan tren penurunan transaksi. “Implementasi SID yang ramah pengguna akan mendorong kepercayaan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam investasi digital,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan SID sebagai upaya membangun ekosistem investasi digital yang transparan, akuntabel, dan aman.
“SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan.
Menurut Calvin, tantangan utama dalam investasi digital adalah menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan perlindungan pengguna. Ia menyebut investasi kripto memiliki hambatan masuk yang relatif rendah dibandingkan produk pasar modal seperti saham atau reksa dana.
“Hanya dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi. Kami berharap SID bisa memperkuat kemudahan ini, bukan justru menyulitkan,” tegasnya.
Dirinya pun mendorong OJK agar mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pelaku industri dalam proses pengembangan sistem. Menurutnya, pendekatan ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika lapangan dan karakteristik industri digital.
“Dengan kolaborasi, kita bisa memastikan SID tetap melindungi konsumen tanpa menghambat akses masyarakat terhadap investasi aset digital,” tambah Calvin.
Meski transaksi aset kripto tercatat menurun pada Juni 2025 menjadi Rp32,31 triliun turun 34,82% dibandingkan Mei, minat masyarakat terhadap kripto masih tinggi. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah investor menjadi 15,85 juta, naik 5,18% secara bulanan.
Calvin optimistis, sistem identitas yang baik seperti SID bisa menjadi momentum untuk membalikkan tren penurunan transaksi. “Implementasi SID yang ramah pengguna akan mendorong kepercayaan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam investasi digital,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan SID sebagai upaya membangun ekosistem investasi digital yang transparan, akuntabel, dan aman.
“SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan.
Selain itu, ia menegaskan SID akan memperkuat prinsip know your customer (KYC) dan menjadi alat mitigasi terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT).
OJK saat ini sedang meninjau tiga opsi pengembangan SID. Pertama, OJK mengelola sendiri sistem SID untuk memastikan kepatuhan regulasi dan keamanan data. Kedua, SID dikembangkan melalui kolaborasi dengan industri, asosiasi, dan SRO aset kripto. Ketiga, integrasi SID kripto ke dalam infrastruktur SID keuangan yang sudah ada.
Ketiga opsi tersebut sedang dikaji secara menyeluruh melalui regulatory impact assessment, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus melindungi konsumen.
OJK saat ini sedang meninjau tiga opsi pengembangan SID. Pertama, OJK mengelola sendiri sistem SID untuk memastikan kepatuhan regulasi dan keamanan data. Kedua, SID dikembangkan melalui kolaborasi dengan industri, asosiasi, dan SRO aset kripto. Ketiga, integrasi SID kripto ke dalam infrastruktur SID keuangan yang sudah ada.
Ketiga opsi tersebut sedang dikaji secara menyeluruh melalui regulatory impact assessment, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus melindungi konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










