Akurat

Pinjol Ilegal di Sultra Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko dan Literasi Digital

Hefriday | 6 Agustus 2025, 13:18 WIB
Pinjol Ilegal di Sultra Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko dan Literasi Digital

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti meningkatnya tren penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan masyarakat, khususnya generasi Z dan milenial. 

Fenomena ini didorong oleh dorongan psikologis Fear of Missing Out (FOMO), atau rasa takut tertinggal tren, yang membuat sebagian masyarakat rela mengambil risiko demi bisa mengikuti gaya hidup kekinian.
 
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa banyak masyarakat di usia produktif terjebak dalam pinjol ilegal demi memenuhi kebutuhan konsumtif. 
 
"Biasanya mereka banyak sekali kebutuhannya, sehingga cara yang mereka pilih adalah dengan meminjam uang melalui pinjol. Sayangnya, banyak dari mereka tidak sadar apakah pinjol itu legal atau ilegal," ujarnya saat ditemui di Kendari, Rabu (6/8/2025).
 
Berdasarkan data OJK Sultra, terdapat 97 pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang masuk sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
 
 
Pengaduan tersebut bervariasi, mulai dari permintaan informasi legalitas, keluhan terhadap perilaku penagih, hingga permohonan restrukturisasi pinjaman.
 
Menurut Bismi, alasan utama pinjol masih diminati adalah karena akses yang sangat mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu mengunggah KTP dan akun media sosial, dan dana pinjaman bisa langsung cair dalam hitungan menit. 
 
Namun, kemudahan ini justru membuka celah risiko besar, terutama pada penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang tak manusiawi.
 
OJK pun terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, kerja sama dengan pemerintah daerah, hingga tatap muka langsung dengan masyarakat yang datang ke kantor OJK. 
 
“Kami tidak pernah lelah menyuarakan agar masyarakat bisa mengenali mana pinjol legal dan mana yang ilegal,” tegas Bismi.
 
Menariknya, OJK juga sedang melakukan klarifikasi istilah untuk memisahkan pinjol ilegal dari layanan pinjaman digital yang sah.
 
Kini, OJK mulai menggunakan istilah pinjaman daring (pindar) untuk layanan legal yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan konotasi negatif pada pinjaman berbasis digital.
 
Salah satu warga Kendari, Fadly Septian, mengungkapkan bahwa pinjaman online bisa menjadi solusi darurat bagi masyarakat yang tengah kesulitan finansial. Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat harus jeli dan waspada terhadap pinjol ilegal. 
 
“Banyak masyarakat belum tahu mana pinjaman yang resmi dan mana yang ilegal. Ini rawan sekali penyalahgunaan data,” ujarnya.
 
Fadly menambahkan, pinjaman daring sebaiknya digunakan oleh mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan. "Kalau digunakan hanya untuk belanja konsumtif tanpa pendapatan yang stabil, justru akan menjadi beban utang yang sulit diselesaikan,” katanya.
 
Dirinya pun berharap agar pemerintah dan otoritas terkait meningkatkan pengawasan terhadap penyedia pinjol dan menambah syarat dalam proses verifikasi, misalnya dengan memastikan data pekerjaan atau penghasilan peminjam.
 
Tujuannya adalah untuk mencegah masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah terjerat pinjaman yang berujung pada tekanan psikologis dan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa