Danantara Perketat Tantiem Untuk Direksi dan Komisaris BUMN, Ekonom: Langkah Berani

AKURAT.CO Pengetatan tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi direksi dan komisaris BUMN oleh Badan Pengelola Investasa Daya Anagata Nusantara (Danantara) diapresiasi banyak pihak.
Seperti diketahui, Bos Danantara lewat Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 melarang pemberian tantiem untuk komisaris BUMN berlaku pada laporan keuangan tahun 2025.
Pun dengan direksi yang diperketat pemberian tantiemnya. Mereka hanya diperbolehkan diberikan tantiem berdasarkan laporan keuangan yang sesuai kondisi realtime (akrual) tanpa adanya window dressing atau restatement demi mempercantik angka-angka semata.
Artinya, laporan keuangan yang menyertakan pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud manipulation), pendapatan yang bersifat windfall ataupun one-off seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi tidak akan diakui.
Baca Juga: Pasar Respons Positif Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN
Merespons kebijakan ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengakui langkah ini sebagai langkah yang bagus guna memperbaiki kinerja dari BUMN yang selama ini dikenal dengan kinerja yang tak transparan soal keuangan.
"Jadi langkah ini saya akui langkah berani yang diambil Danantara sebagai langkah awal organisasi. Direksi sekarang tidak bisa lagi bermain dengan laporan keuangan yang dipercantik. Jadi ada standar laporan keuangan yang harus dipenuhi," ujar Nailul kepada Akurat.co, Senin (4/8/2025).
Ditambahkan, memang seharusnya bukan hanya soal tantiem saja yang diperketat, perbaikan juga perlu didasarkan pada perbaikan kinerja BUMN. Ia khawatir peraturan yang bagus seperti ini masih menyisahkan celah bagi BUMN untuk mempercantik laporan keuangannya.
Sebelumnya CEO Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani mengatakan pengetatan aturan tantiem ini dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," ujar Rosan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja






