Akurat

Sambut Aturan Pajak Terbaru Kripto, Tokocrypto: Efisien

Hefriday | 4 Agustus 2025, 17:41 WIB
Sambut Aturan Pajak Terbaru Kripto, Tokocrypto: Efisien

AKURAT.CO Tokocrypto menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah terkait pajak atas transaksi aset kripto.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. 

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik regulasi tersebut dan menilai langkah pemerintah sebagai bentuk pengakuan terhadap kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.
 
"Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi," ujar Calvin di Jakarta, Senin (4/8/2025). 
 
Dirinya menilai bahwa langkah ini mencerminkan perkembangan positif dalam pengaturan industri kripto di Indonesia.
 
Namun demikian, Calvin mengkritisi masih tingginya tarif pajak untuk aset kripto dibandingkan dengan instrumen keuangan lain seperti saham.
 
 
Ia menyebut bahwa sistem PPh final sebesar 0,21% untuk transaksi domestik dan 1% untuk transaksi luar negeri masih belum mencerminkan keadilan fiskal, apalagi jika dikenakan pada transaksi yang merugi.
 
“Berbeda dengan sistem pajak capital gain yang hanya berlaku saat ada keuntungan, PPh final tetap dikenakan walaupun investor mengalami kerugian. Ini menjadi tantangan dalam menciptakan skema yang adil,” jelasnya. 
 
Calvin berharap pemerintah dapat mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan ini agar lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan industri.
 
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi besar dari industri kripto yang mengalami lonjakan signifikan. 
 
Pada 2024, total nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp650 triliun, tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Jumlah investor pun melonjak hingga lebih dari 20 juta, melampaui jumlah investor pasar saham.
 
Selain sebagai instrumen fiskal, skema pajak ini juga diharapkan mampu mendorong investor untuk bertransaksi di platform dalam negeri, seiring dengan diberikannya tarif pajak yang lebih rendah untuk bursa lokal.
 
Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan pasar yang lebih terstandardisasi.
 
Calvin mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian sistem internal dan pelaporan agar implementasi PMK 50/2025 dapat berjalan optimal.
 
Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan masa transisi minimal satu bulan untuk memungkinkan pelaku industri dan investor melakukan penyesuaian teknis serta edukasi.
 
"Kami tengah mengonsolidasikan sistem agar pelaporan pajak lebih transparan dan efisien. Masa transisi akan sangat membantu memastikan kepatuhan dan kesiapan pelaku industri,” ujarnya.
 
Dirinya juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas transaksi di platform luar negeri.
 
Menurutnya, keberadaan bursa asing yang tidak terpantau dapat menciptakan ketimpangan dalam kompetisi, sehingga penting bagi pemerintah untuk membangun level playing field yang setara bagi pelaku lokal.
 
Dari tingkat global, pendekatan pajak terhadap kripto bervariasi. India misalnya, tetap menerapkan tarif tinggi sebesar 30% atas penghasilan kripto, sementara Amerika Serikat di bawah rencana Donald Trump tengah mempertimbangkan penghapusan pajak capital gain untuk aset digital guna mendorong adopsi.
 
Thailand bahkan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto domestik hingga 2029.
 
Calvin menegaskan bahwa kebijakan pajak di Indonesia perlu diarahkan agar tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat ekosistem kripto secara menyeluruh.
 
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan insentif fiskal bagi startup dan pelaku industri untuk mendorong inovasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas akses inklusi keuangan digital.
 
"Kami percaya bahwa dengan kebijakan yang fleksibel dan adaptif, Indonesia bisa menjadi pemain penting dalam ekosistem kripto global. Kami siap mendukung pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut," tukas Calvin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa