OJK Dukung Skema Penjaminan Kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap skema afirmasi penjaminan yang diinisiasi pemerintah dalam pembiayaan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Skema ini dinilai sebagai langkah positif untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dalam penyaluran kredit ke koperasi-koperasi desa.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai bahwa dukungan pemerintah melalui alokasi Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman adalah cara yang sangat baik dan dapat diterima oleh sektor perbankan.
Baca Juga: Gaduh Pemblokiran Oleh PPATK, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant
Menurutnya, pendekatan ini memperkuat keyakinan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor koperasi desa.
“Ini suatu perkembangan yang sangat positif. Skema yang sekarang diback-up oleh pemerintah melalui alokasi Dana Desa sebagai jaminan, sangat bisa diterima,” ujar Dian keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Sebagai bentuk dukungan hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, sehingga tidak menambah risiko bagi perbankan.
PMK tersebut menjadi dasar hukum yang memperjelas posisi hukum dan fiskal koperasi desa dalam skema pembiayaan nasional.
Pemerintah juga sedang menyusun mekanisme kewenangan, kewajiban, serta dukungan yang memungkinkan Dana Desa, DAU, dan DBH digunakan sebagai cadangan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi bank dan lembaga keuangan yang terlibat dalam pembiayaan koperasi desa.
Namun, OJK juga mengingatkan bahwa keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada jaminan dana, tetapi juga pada kualitas manajemen di tingkat desa. Dian menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa yang berperan sebagai pengawas koperasi.
Baca Juga: OJK: Spin Off UUS BTN dan CIMB Niaga Sesuai Rencana
Mereka harus memiliki kemampuan manajerial, administratif, dan finansial yang memadai agar mampu mengelola pinjaman sebesar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar secara akuntabel.
“Pemimpin desa harus memastikan kredit tidak macet. Jika kredit macet, maka pencairan dana desa berikutnya bisa terganggu,” tegas Dian.
Dian juga menambahkan bahwa skema yang dibangun pemerintah ini memiliki desain yang bagus dan dapat diterima oleh sektor keuangan.
Selain sebagai penyalur dana, Kopdes Merah Putih juga diarahkan untuk menjadi penggerak ekonomi desa secara menyeluruh. Pemerintah bahkan telah merancang tujuh aspek unit bisnis dalam ekosistem koperasi desa tersebut.
Aspek tersebut mencakup koperasi umum, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa atau kelurahan.
Menurut Dian, bila bisnis-bisnis ini dijalankan dengan baik, maka koperasi desa akan memiliki peluang berkelanjutan dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal.
“Kalau dijalankan secara profesional, ini bisa sustain. Kopdes Merah Putih punya potensi untuk berkembang,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 unit Kopdes Merah Putih yang akan beroperasi hingga akhir 2025. Program ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 dan menjadi bagian dari agenda besar untuk memperkuat ekonomi desa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









