Kasus Tom Lembong, Pengaruh Hukum Buruk terhadap Ekonomi

AKURAT.CO Sebagai ekonom, saya ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktik kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong, bagaimana pengaruh hukum yang buruk terhadap ekonomi Indonesia?
Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi.
Beberapa argumen dan penjelasannya sangat gamblang, yakni menurunkan Kepercayaan Investor dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor. Kalangan bisnis dan semua Investor, baik domestik dan maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum.
Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko berat, rugi dan bahkan bangkrut.
Hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transasi meningkat, mahal dan berakibat terhadap, biaya investasi meningkat dan tidak efisien. Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam, ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk.
Baca Juga: Kritisi Model Bisnis Gojek, Didik Rachbini: Transformasikan Jadi Koperasi
Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional. Prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat bwesar pengaruhnya terhadap ekonomi. Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal.
Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahhkan rusak sama sekali. Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan.
Praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua regim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi.
Tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum: “Lebih Baik Membebaskan Orang yang Salah daripada Menghukum Orang yang Benar”. Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum tetapi dibuang di tong sampah oleh pemimpin-pemimpin, yang juga lahior dari demokrasi.
Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi.
Prof. Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










