Pemerintah Suntik Modal Koperasi Desa Lewat SAL APBN 2025

AKURAT.CO Pemerintah resmi menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dalam APBN 2025 senilai Rp457,5 triliun sebagai modal pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Pendanaan ini akan disalurkan melalui empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan pembiayaan ke sektor usaha mikro di pedesaan tanpa membebani Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pendanaan dilakukan melalui penempatan dana pemerintah pada perbankan, sehingga tidak mengganggu stabilitas likuiditas.
Baca Juga: Rapat di Istana: Presiden Prabowo Fokus ke RAPBN 2026, Sri Mulyani Pastikan Trisula Jadi Prioritas
“Pendanaan menggunakan SAL yang ditempatkan di BI, kemudian disalurkan melalui pinjaman bank kepada koperasi dengan bunga 6 persen, tenor 6 tahun, dan grace period 6-8 bulan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Guna menjaga tata kelola dan akuntabilitas, Himbara diwajibkan melakukan due diligence terhadap setiap pengajuan pinjaman koperasi.
"Dengan demikian, tidak semua koperasi otomatis mendapat pinjaman, melainkan harus melalui penilaian kinerja yang komprehensif," ucapnya kembali.
Seperti yang diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi payung hukum dari skema pinjam-meminjam ini.
Sementara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa akan menyusun regulasi lanjutan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman koperasi.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Pertukaran Data Otomatis, Sri Mulyani Dorong Ekosistem Pajak yang Adil
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat desa secara langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










