Rapat KSSK, Bos OJK Update Tarif Trump hingga Keuangan Syariah

AKURAT.CO Kondisi sektor jasa keuangan Indonesia hingga kuartal ll tahun 2025 masih dalam keadaan stabil dan menunjukkan kinerja positif di berbagai lini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar yang menyampaikan perkembangan terkini sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, aset kripto serta keuangan syariah.
Menurut Mahendra, dengan tercapainya kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini, OJK menyambut baik peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas.
“Kesepakatan tersebut memberi kepastian dan peluang yang besar bagi industri-industri nasional untuk memanfaatkan pasar global,” ujar Mahendra di sela konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2025 di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Mahendra juga menegaskan bahwa OJK siap mendukung kebijakan dan fasilitasi pemerintah dalam mempercepat kinerja sektor-sektor unggulan.
Dalam hal intermediasi keuangan, Mahendra menyebutkan bahwa tidak ada satu pun bank yang mengajukan revisi terhadap rencana bisnis mereka untuk tahun 2025.
Ini menunjukkan bahwa sektor perbankan tetap optimis terhadap target-target pertumbuhan yang ditetapkan sejak awal tahun, termasuk target pertumbuhan kredit yang diproyeksikan berada di kisaran 9–10%.
Baca Juga: KSSK: Ekonomi Indonesia Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
OJK juga mencatat bahwa realisasi penyaluran kredit semakin mengarah ke sektor-sektor strategis, sejalan dengan program-program prioritas pemerintah. Salah satu contohnya adalah pembiayaan untuk mendukung program “Makanan Bergizi Gratis” yang tengah dirancang pemerintah.
Perbankan kini tengah menyusun skema pembiayaan menyeluruh, mencakup refinancing, pembiayaan operasional (opex), hingga pembiayaan peningkatan kapasitas (capex).
“Dengan skema pembiayaan yang matang, program ini akan dapat diakselerasi, termasuk dalam peningkatan kapasitas untuk memenuhi target pemerintah tahun ini,” ujar Mahendra.
Sementara itu, terkait pengembangan ekonomi desa, Mahendra menyebut program Koperasi Desa Merah Putih turut mendapat perhatian khusus. Program ini diyakini dapat menggerakkan perekonomian desa sekaligus memperkuat UMKM.
OJK ikut serta dalam program percontohan (piloting) untuk memahami skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik koperasi desa, termasuk melalui intermediasi perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank.
Dari sisi lain, sektor keuangan syariah juga menjadi sorotan OJK. Mahendra menjelaskan bahwa pertumbuhan pembiayaan syariah saat ini melampaui pembiayaan konvensional, meski dimulai dari basis yang lebih kecil.
Untuk itu, percepatan akselerasi pertumbuhan sektor ini menjadi prioritas utama. OJK pada 8 Juli 20205 telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, yang merupakan mandat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Komite ini beranggotakan perwakilan dari berbagai sektor di OJK serta Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), akademisi, dan profesional. Tujuannya adalah mempercepat perumusan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri keuangan syariah.
Selain itu, OJK juga tengah menjalankan kebijakan konsolidasi dan pemisahan unit syariah (spin off) di sektor perbankan dan asuransi.
Langkah ini dijalankan sesuai jadwal dan diharapkan dapat memperkuat struktur kelembagaan sektor keuangan syariah secara keseluruhan.
“Kami ingin memastikan bahwa lembaga keuangan syariah tidak hanya bertumbuh dalam jumlah, tetapi juga dalam kapasitas dan daya saing,” tegas Mahendra.
Kinerja Perbankan dan IKNB
Menurut Mahendra, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di sektor perbankan tumbuh sebesar 6,96% hingga Juni 2025, mencapai nilai Rp9.329 triliun.
Peningkatan ini ditopang oleh pertumbuhan positif dari komponen giro sebesar 10,35%, tabungan sebesar 6,84%, serta deposito sebesar 4,19%.
“Pertumbuhan DPK ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan masih tinggi, dengan dukungan digitalisasi yang semakin masif,” ujar Mahendra.
Dari sisi ketahanan perbankan, Mahendra mengungkapkan bahwa tingkat permodalan industri perbankan tetap terjaga kuat. Tercatat Capital Adequacy Ratio (CAR) atau tingkat kecukupan modal per Juni 2025 berada di level 25,79%.
Ini menandakan bahwa sektor perbankan memiliki bantalan risiko yang cukup untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi domestik dan global.
Sementara itu, aset industri asuransi mengalami pertumbuhan, tercatat mencapai Rp1.163,11 triliun, naik Rp3,27 triliun dari periode sebelumnya.
Akumulasi pendapatan premi dari sektor asuransi komersial hingga Juni 2025 pun meningkat menjadi Rp166,26 triliun, tumbuh sebesar Rp0,65 triliun.
“Kinerja positif ini menegaskan adanya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi,” tambah Mahendra.
Pada sektor lembaga pembiayaan, termasuk perusahaan modal ventura dan lembaga keuangan mikro, OJK mencatat outstanding pembiayaan per Juni 2025 tumbuh sebesar Rp1,96 triliun menjadi total Rp501,83 triliun.
Risiko pembiayaan pun terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) netto sebesar 0,88% dan bruto 2,55%, yang menunjukkan manajemen risiko tetap solid.
OJK juga menyoroti perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. Hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto telah mendapatkan izin untuk diperdagangkan.
Perizinan ini melibatkan 23 entitas dalam ekosistem aset kripto, meliputi 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.
“Kami juga masih memproses izin bagi 10 calon pedagang aset kripto lainnya,” ungkap Mahendra.
Tren peningkatan jumlah konsumen aset kripto pun terus berlanjut, mencapai 15,85 juta konsumen pada pertengahan tahun ini.
OJK melihat bahwa tingginya minat masyarakat terhadap aset digital menuntut penguatan regulasi dan edukasi agar aktivitas perdagangan berjalan sehat dan berkelanjutan.
Sebagai respon terhadap dinamika geopolitik global dan tensi perdagangan internasional, OJK terus memantau perkembangan pasar modal domestik.
Mahendra menyatakan bahwa OJK siap mengambil langkah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










