Akurat

14 Fintech Lending Terancam, Belum Penuhi Ekuitas Minimum OJK Rp12,5 Miliar

Hefriday | 15 Juli 2025, 19:40 WIB
14 Fintech Lending Terancam, Belum Penuhi Ekuitas Minimum OJK Rp12,5 Miliar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 14 dari 96 penyelenggara layanan pinjaman daring atau peer-to-peer lending (pindar) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Kondisi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh sebagian pelaku industri dalam menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru yang diberlakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (15/7/2025), menyampaikan bahwa dari 14 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban tersebut, lima di antaranya telah menyerahkan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum.

Selain itu, dua penyelenggara pindar berbasis syariah juga sudah menyampaikan rencana aksi untuk melakukan konsolidasi atau merger sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan permodalan. Sementara sisanya, tujuh penyelenggara lainnya masih dalam proses penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Buntut Kasus Ajaib, OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

“OJK melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara pindar agar mereka dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Kami mendorong langkah-langkah seperti injeksi modal, konsolidasi, atau pengembalian izin usaha jika diperlukan,” ujar Agusman.

Kewajiban ekuitas minimum ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pasal 169 POJK tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar secara bertahap.

Tahap pertama mengharuskan pemenuhan ekuitas Rp7,5 miliar sejak POJK ini diundangkan. Sementara tahap kedua, batas ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar berlaku efektif mulai 4 Juli 2025. Artinya, para pelaku industri hanya memiliki waktu kurang dari satu tahun untuk menyesuaikan diri sepenuhnya dengan regulasi.

Dari sisi kinerja, industri pindar nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Per Mei 2025, total outstanding pembiayaan tercatat sebesar Rp82,59 triliun, atau tumbuh 27,93% secara tahunan (year-on-year/yoy), yang mengindikasikan peran penting industri ini dalam mendukung akses pembiayaan di luar lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga: Tokocrypto Sumringah OJK Mau Bebaskan Pungutan Kripto

Namun, tidak semua segmen mengalami pertumbuhan. Penyaluran pembiayaan pindar syariah justru mencatatkan kontraksi sebesar 23,83% yoy, dengan total nilai Rp920 miliar. Sedangkan untuk skema konvensional, piutang pembiayaan tercatat mencapai Rp81,67 triliun, menunjukkan dominasi model bisnis konvensional dalam industri ini.

Menariknya, data OJK juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam pendanaan dari pemberi dana (lender) luar negeri. Hingga Mei 2025, total pendanaan dari lender asing mencapai Rp13,09 triliun atau 15,85% dari keseluruhan pendanaan di sektor ini. Angka ini naik dari Rp11,43 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Meningkatnya dana dari lender asing mencerminkan kepercayaan investor global terhadap industri pindar di Indonesia dan menandakan adanya potensi besar untuk terus tumbuh,” jelas Agusman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi