Akurat

PMK 37 tahun 2025: Pedagang Lokal di Marketplace Wajib Patuhi Aturan Pajak Baru

Andi Syafriadi | 14 Juli 2025, 22:50 WIB
PMK 37 tahun 2025: Pedagang Lokal di Marketplace Wajib Patuhi Aturan Pajak Baru

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan ketentuan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) di sektor perdagangan digital.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, sejumlah marketplace kini diwajibkan memungut PPh atas transaksi pedagang dalam negeri, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa PMK ini menekankan pentingnya peran marketplace dalam mendukung kepatuhan pajak nasional. Namun, terdapat batasan dan pengecualian dalam implementasinya.

Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun

“Ini hanya berlaku untuk pedagang yang berdomisili di Indonesia dan bertransaksi menggunakan marketplace dengan escrow account. Jadi penjual dan pembeli, semuanya harus berbasis di Indonesia,” kata Yoga, Senin (14/7/2025).

Adapun beberapa transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pungutan PPh, antara lain layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, dan emas batangan. Penjualan yang disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) juga masuk dalam daftar pengecualian.

Selain itu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak termasuk dalam skema pajak ini, karena proses pembayarannya dilakukan melalui notaris dengan ketentuan berbeda.

Baca Juga: Prabowo Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama, Pimpin Reformasi DJP dan Bea Cukai

Dengan PMK ini, DJP berharap sistem perpajakan digital dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang selama ini aktif di marketplace.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.