PMK 37 tahun 2025: Pedagang Lokal di Marketplace Wajib Patuhi Aturan Pajak Baru

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan ketentuan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) di sektor perdagangan digital.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, sejumlah marketplace kini diwajibkan memungut PPh atas transaksi pedagang dalam negeri, dengan beberapa pengecualian tertentu.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa PMK ini menekankan pentingnya peran marketplace dalam mendukung kepatuhan pajak nasional. Namun, terdapat batasan dan pengecualian dalam implementasinya.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
“Ini hanya berlaku untuk pedagang yang berdomisili di Indonesia dan bertransaksi menggunakan marketplace dengan escrow account. Jadi penjual dan pembeli, semuanya harus berbasis di Indonesia,” kata Yoga, Senin (14/7/2025).
Adapun beberapa transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pungutan PPh, antara lain layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, dan emas batangan. Penjualan yang disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) juga masuk dalam daftar pengecualian.
Selain itu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak termasuk dalam skema pajak ini, karena proses pembayarannya dilakukan melalui notaris dengan ketentuan berbeda.
Baca Juga: Prabowo Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama, Pimpin Reformasi DJP dan Bea Cukai
Dengan PMK ini, DJP berharap sistem perpajakan digital dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang selama ini aktif di marketplace.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









