Aset Jaminan Dijual Murah, Debitur Gugat Kurator

AKURAT.CO Sidang perkara gugatan lain-lain antara PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA) dan kurator Singal, Kaligis, & Partners di Pengadilan Negeri Jakpus mengungkap adanya kejanggalan soal penjualan aset jaminan.
Kuasa Hukum SPA, Dewi Yuniar mengatakan, kliennya selaku debitur PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) awalnya menyepakati Perjanjian Penyelesaian Pinjaman pada Februari 2014, senilai Rp177,279 miliar sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.
Namun ketika perusahaan pailit tagihan malah membengkak menjadi Rp255,59 miliar, meskipun selama masa perdamaian dan PKPU perusahaan juga telah membayar sejumlah Rp19,78 miliar.
“Perjanjian penyelesaian pinjaman hanya membahas mengubah utang yang sudah dirupiahkan pada PKPU. Namun berubah lagi dalam bentuk dolar. Perjanjian ini batal demi hukum karena (Danamon) melanggar putusan homologasi,” keluh Dewi.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa kurator mempersoalkan legal standing kuasa hukum, dengan dalih kreditur sudah berstatus pailit.
“UU Kepailitan menyatakan organ pengurus PT tetap berfungsi. Ibarat seorang anak yang diasuh ibunya, apabila ibunya mendzolim anaknya, apa iya si anak minta ijin ibunya dulu untuk lapor,” seloroh Dewi, yang mengeluhkan tindakan kurator tak terbuka dalam menjual aset.
Baca Juga: Danamon Raih Penghargaan dari PPATK di Best Report Awards 2025
Parahnya, aset jaminan berupa rig 101 yang nilai awalnya mencapai Rp135,05 miliar tersebut, dijual secara scrap oleh kurator senilai Rp2 miliar. Dari hasil penjualan tersebut, yang dibagikan kepada BDMN selaku pemegang jaminan atas aset tersebut hanya Rp1,26 miliar setelah dikurangi dengan biaya-biaya kepailitan sebesar Rp567,425 juta.
"Anehnya atas hasil nilai jual aset rig dan pembagian hasil penjualan aset RIG tersebut, BDMN selaku kreditor yang memegang hak atas jaminan tersebut (kreditor separatis) sama sekali tidak keberatan atau sama sekali tidak mengajukan keberatan kepada kurator," ujar Dewi selepas sidang di PN Jakpus, Senin (14/7/2025).
Kurator dari kantor Singal, Kaligis & Partners, Yefta P. Kaligis mengaku keberatan lantaran legal standing penggugat diragukan. Seharusnya berdasarkan UU PT Nomor 40 Tahun 2007, harus diselenggarakan RUPS terlebih dahulu baru penggugat bisa menggugat.
"Beliau kan menggugat yah, selanjutnya kami akan sampaikan jawaban. Itu kurator lama ya, saya yang baru. Tunggu jawaban saja ya, nanti kan di jawaban jelas. Harapan saya kita bisa tegakkan hukum sesuai UU ya," ujarnya.
Hakim ketua, Khusaini meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lama dalam 7 hari ke depan.
"Kita beda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pengadilan tata niaga tidak mengenal dismissal process (proses penelitian terhadap gugatan yang masuk oleh hakim ketua)," ujar Khusaini dalam persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










