OJK Cabut Izin PT DMS, Tegaskan Penegakan Tata Kelola Industri Ventura

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (DMS), perusahaan modal ventura asal Tangerang, Banten.
Keputusan tersebut diambil karena PT DMS gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencabutan izin tersebut resmi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Sebelumnya, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan kewajiban ekuitasnya.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp49,57 Triliun, OJK: Pasar Terjaga Baik
"Langkah ini mencerminkan konsistensi kami dalam menegakkan tata kelola yang baik dalam industri modal ventura," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan sanksi yang diterapkan merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan terpercaya.
Dalam konteks industri modal ventura, pemenuhan ekuitas minimum menjadi salah satu indikator penting keberlanjutan usaha.
Baca Juga: OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Triliun
Pasca pencabutan izin, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk proses pembubaran dan membentuk tim likuidasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










