Transaksi Kripto Tembus Rp49,57 Triliun, OJK: Pasar Terjaga Baik
Hefriday | 8 Juli 2025, 21:42 WIB

AKURAT.CO Nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, naik dari posisi April yang sebesar Rp35,61 triliun.
Peningkatan ini juga sejalan dengan bertambahnya jumlah konsumen pedagang aset kripto. Pada Mei 2025, jumlah konsumen tercatat sebanyak 14,78 juta, lebih tinggi dibandingkan 14,16 juta konsumen pada April 2025.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hingga Juni 2025, OJK mencatat terdapat 1.153 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 23 entitas di dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang kripto. Saat ini, masih ada 10 calon pedagang kripto yang dalam proses perizinan.
Baca Juga: OJK Lapor Aset Kripto dan Fintech Kian Dilirik, Transaksi Capai Rp49,57 Triliun di Bulan Mei 2025
Sementara itu, pada sektor inovasi teknologi keuangan, OJK menerima 47 permohonan pendaftaran penyelenggara ITSK hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 30 penyelenggara telah resmi terdaftar, yang terdiri atas 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
“Penetapan status terdaftar ini menandai selesainya proses pendaftaran seluruh penyelenggara ITSK yang sebelumnya telah lulus sandbox OJK,” ujar Hasan.
Dalam rangka mendukung efisiensi proses perizinan dan akselerasi inovasi, OJK membuka jalur perizinan langsung sesuai POJK Nomor 29 Tahun 2024 untuk PKA dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 untuk PAJK. Calon penyelenggara kini bisa mengajukan izin tanpa perlu melalui sandbox lebih dulu jika telah memenuhi ketentuan.
Dari sisi kontribusi terhadap ekosistem keuangan, ITSK menunjukkan performa yang menjanjikan. Tercatat, pada Mei 2025, PAJK menyelesaikan transaksi senilai Rp2,14 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 928.396 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, penyelenggara PKA menerima 26,37 juta permintaan data skor kredit (hit), menandakan tingginya pemanfaatan data oleh lembaga jasa keuangan dalam proses penilaian risiko.
“Layanan ITSK telah berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan akses dan inklusi keuangan,” tambah Hasan.
Dalam hal minat terhadap sandbox regulasi, OJK melaporkan lonjakan permintaan konsultasi. Hingga Juni 2025, telah diterima 205 permintaan konsultasi, dengan 119 form diserahkan dan 113 telah menjalani proses konsultasi.
Dari jumlah tersebut, OJK menerima 18 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox. Delapan di antaranya telah disetujui, terdiri dari tujuh penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan kripto (AKD-AK) serta satu dengan model bisnis pendukung pasar.
OJK juga tengah mengevaluasi empat permohonan tambahan, yakni tiga dari model bisnis AKD-AK dan satu dari model bisnis open finance.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










