Target Tax Ratio 2025 Bakal Turun, Pemerintah Hadapi Tantangan Penerimaan Pajak

AKURAT.CO Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam menjaga kinerja penerimaan perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa proyeksi rasio pajak (tax ratio) tahun 2025 hanya akan mencapai 10,03% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari target APBN sebesar 10,24%.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dihadiri oleh Menteri PPN, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/7/2025) malam, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kontribusi penerimaan perpajakan terhadap PDB masih tertekan meskipun berbagai reformasi telah dijalankan.
Baca Juga: DJP Gagal Naikkan Tax Ratio, Misbakhun: Apa Lagi Yang Dibutuhkan?
“Rasio pajak hanya diperkirakan 8,72 persen dari PDB, lebih rendah dari target 9,00 persen. Sedangkan bea dan cukai mencapai 1,30 persen, sedikit melampaui target 1,24 persen,” papar Sri Mulyani.
Pemerintah juga mencatat penurunan dalam kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang hanya diproyeksikan sebesar 2,00% terhadap PDB lebih rendah dibandingkan target APBN sebesar 2,11%.
Sri Mulyani menilai pelemahan tax ratio ini merupakan cerminan dari tekanan ekonomi global, volatilitas harga komoditas, serta tantangan dalam memperluas basis pajak secara struktural.
Baca Juga: Target Ekonomi 2026, Menkeu Sri Minta Investasi Rp7.500 Triliun Digencarkan
Meskipun telah diluncurkan berbagai program seperti tax amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga reformasi Sistem Inti Perpajakan (Coretax), realisasi tax ratio tetap belum sesuai harapan.
“Kita terus melakukan reformasi, namun perlu waktu dan ketahanan fiskal yang kuat untuk memastikan rasio perpajakan bisa kembali naik secara berkelanjutan,” kata Menkeu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










