Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Pindahan Lewat PMK 25/2025

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat sistem pengawasan terhadap impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Aturan ini tidak hanya mengatur tata laksana kepabeanan, tetapi juga dirancang sebagai upaya strategis dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sistem pelayanan kepabeanan di Indonesia.
PMK yang mulai berlaku pada 27 Juni 2025 ini menjadi pengganti dari PMK Nomor 28 Tahun 2008. Dengan substansi yang lebih rinci.
Bea Cukai menargetkan penyamaan prosedur pelayanan, penguatan pengawasan di titik masuk, serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Bea Cukai Sediakan Layanan Ramah untuk Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa barang pindahan yang masuk ke Indonesia benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan menjadi celah untuk kegiatan ilegal atau praktik penghindaran pajak,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
Menurut Nirwala, penyalahgunaan fasilitas barang pindahan kerap terjadi karena lemahnya pengawasan teknis dan tidak seragamnya pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, melalui PMK 25/2025, seluruh petugas diinstruksikan menerapkan standar pelayanan yang sama serta melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen dan barang yang diajukan.
Bea Cukai juga tengah mengembangkan sistem pemantauan digital berbasis data untuk mendeteksi pola-pola mencurigakan dalam pengajuan barang pindahan. Hal ini dilakukan guna mencegah manipulasi atau penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Bea Cukai Bentuk Satgas dan Desk Khusus Sambut Kepulangan Jamaah Haji
"Langkah mitigasi risiko telah kami siapkan, termasuk pengawasan intensif di pelabuhan dan bandara utama. Kami juga akan melakukan audit rutin terhadap penerapan PMK ini di unit-unit operasional,” tegas Nirwala.
Bea Cukai menyatakan bahwa implementasi PMK 25/2025 tidak akan mengganggu masyarakat yang benar-benar mematuhi aturan. Sebaliknya, regulasi ini menjadi benteng awal untuk menegakkan prinsip kepatuhan dan integritas dalam sistem perpajakan dan kepabeanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









