BI Minta Masyarakat Waspada, Marak Penipuan Bermodus QRIS Palsu

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menyusul maraknya modus penipuan dengan QRIS palsu di berbagai daerah.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa setiap pengguna, baik pelaku usaha maupun konsumen, harus memahami fitur transaksi dalam QRIS untuk menghindari risiko penyalahgunaan.
“Semua fitur transaksi QRIS harus dipahami oleh masyarakat, khususnya merchant atau pedagang dan kita sebagai pengguna,” ujar Dicky saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Bank Indonesia Perkuat Cadangan Devisa Lewat Kerja Sama Bilateral dengan Bank Sentral Asing
Menurut Dicky, masyarakat perlu mengecek kembali data tujuan sebelum menyelesaikan transaksi. Hal itu penting dilakukan agar dana tidak masuk ke rekening penipu. "Baca dengan cermat, konfirmasi ulang, baru tekan tombol finalisasi," ujarnya.
Peringatan ini disampaikan menyusul kasus penipuan QRIS palsu yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Seorang pelaku asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar pada akhir Mei lalu.
Dirinya diduga memalsukan kode QR pembayaran dan menipu sejumlah pelaku usaha.
Kepala kafe tempat kejadian mengatakan sempat curiga lantaran tidak ada notifikasi pembayaran yang masuk. Setelah dicek, transaksi tersebut ternyata tidak tercatat.
Baca Juga: Stabilkan Rupiah dan Kendalikan Inflasi, Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%
Melihat kasus tersebut, BI menilai penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. "Edukasi masyarakat dan pelaku usaha akan terus dilakukan melalui kantor-kantor BI di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran," ujar Dicky.
BI juga mempertimbangkan untuk mewajibkan industri melakukan edukasi sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










