Kenapa Merchant Tak Boleh Tolak Uang Tunai? Ini Penjelasan Resmi BI dan Sanskinya

AKURAT.CO Perkembangan pembayaran non-tunai semakin pesat dengan berbagai inovasi digital, namun Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menolak pembayaran tunai.
Penolakan uang tunai Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini dikarenakan uang Rupiah, baik dalam bentuk fisik maupun digital, adalah alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara.
Kedudukan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Mata uang Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia dan diatur dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Rupiah berfungsi sebagai alat penukar, alat pembayar, dan alat pengukur harga dalam perekonomian Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) secara tegas menyatakan bahwa Rupiah terdiri dari Rupiah kertas dan Rupiah logam, yang dikenal sebagai Uang Kartal.
Kewajiban Menerima Rupiah
Setiap orang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Meskipun Bank Indonesia mendorong pembayaran non-tunai untuk efisiensi dan keamanan, merchant tetap wajib menerima uang tunai Rupiah.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Juwono menegaskan bahwa merchant wajib menerima uang Rupiah dalam bentuk fisik.
Penggunaan QRIS dan Pembayaran Non-Tunai
Seiring dengan perkembangan teknologi, uang juga hadir dalam bentuk elektronik dan digital, seperti uang elektronik dan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).
QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan efisiensi dan meminimalisir fragmentasi dalam integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.
Namun, penggunaan pembayaran non-tunai bersifat opsional dan tidak boleh mengesampingkan keberadaan uang tunai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Sumber dana untuk transaksi QRIS dapat berasal dari simpanan atau instrumen pembayaran seperti kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik berbasis server.
Sanksi bagi Merchant yang Menolak Pembayaran Tunai
Pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan uang tunai Rupiah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Ancaman Pidana dan Denda
Berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) UU Mata Uang, setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran dapat diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Ancaman sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang menolak Rupiah yang diserahkan untuk pembayaran atau menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Contoh Kasus Penolakan Pembayaran Tunai
Kasus penolakan pembayaran tunai pernah viral di media sosial, seperti insiden di gerai Roti'O di Jakarta yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.
Pihak manajemen Roti'O kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi serta transaksi non-tunai bertujuan untuk kemudahan dan promo bagi pelanggan.
Bank Indonesia telah menegaskan kembali larangan penolakan pembayaran tunai ini karena masih maraknya toko atau pedagang yang hanya menerima pembayaran digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









