Kenaikan Pajak Bukan Solusi, Indonesia Butuh Basis Pajak Lebih Luas

AKURAT.CO Ekonom kenamaan asal Amerika Serikat, Arthur B. Laffer, mengungkapkan bahwa solusi atas menurunnya rasio pajak Indonesia bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan dengan memperluas basis pajak dan menyederhanakan sistem perpajakan.
Dalam agenda forum Economic Update 2025, Rabu (18/6/2025), Laffer menyoroti bahwa meskipun penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.932,4 triliun pada 2024 atau setara 68% dari total pendapatan negara, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus menurun dari 11,4% pada 2014 menjadi 8,7% pada 2024.
“Hal ini bukan menandakan tarif pajak yang rendah, melainkan basis pajak yang sempit dan desain kebijakan yang tidak efisien,” kata Laffer.
Baca Juga: Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah
Laffer, yang dikenal sebagai perancang teori kurva Laffer yang menyatakan bahwa tarif pajak terlalu tinggi justru bisa menurunkan penerimaan negara menekankan bahwa kenaikan tarif pajak bukanlah jawaban dari rendahnya kontribusi pajak terhadap PDB.
Sebaliknya, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi struktural terhadap sistem perpajakan agar lebih luas, sederhana, dan menyentuh lebih banyak pelaku ekonomi, termasuk sektor informal dan UMKM yang selama ini cenderung belum terjangkau secara optimal oleh sistem perpajakan.
“Solusinya bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis, menyederhanakan sistem, dan memberikan insentif yang tepat,” lanjut Laffer.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Kritik Usulan Peningkatan Pajak Rumah Tapak di Kawasan Perkotaan
Ia juga menyoroti potensi insentif fiskal yang tepat sasaran sebagai upaya menarik lebih banyak subjek pajak baru ke dalam sistem, sembari tetap menjaga kepercayaan dan partisipasi wajib pajak yang sudah patuh.
Menurut Laffer, reformasi perpajakan ini penting untuk menjamin keberlanjutan fiskal Indonesia dan memastikan kebijakan pajak tidak menjadi hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sehat.
“Perpajakan yang efisien akan menjamin bahwa kebijakan fiskal berfungsi sebagai alat yang stabil untuk pertumbuhan, bukan sebagai hambatan yang tidak dapat diprediksi,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










