Akurat

Menkeu Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Andi Syafriadi | 28 Oktober 2025, 17:19 WIB
Menkeu Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan pajak atau menambah jenis pajak baru kepada masyarakat, setidaknya hingga pertumbuhan ekonomi nasional menembus angka 6%.

Kebijakan ini, kata Purbaya, merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya merata.

“Saya akan naikkan pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga bayar pajaknya,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Di Depan Misbakhun, Menkeu Purbaya Optimis Dorong Belanja Negara Lebih Ngebut

Menurutnya, kebijakan fiskal yang terlalu ketat di saat ekonomi masih dalam fase pemulihan justru bisa menghambat konsumsi dan investasi, dua faktor utama penggerak pertumbuhan nasional.

Purbaya menekankan bahwa tujuan utama pemerintah saat ini adalah memastikan uang hasil pajak dapat segera kembali ke masyarakat melalui belanja produktif dan program-program ekonomi.

“Kenapa selama ini terasa berat? Karena uangnya nongkrong di sistem, tidak segera masuk ke masyarakat. Sekarang kami ubah itu,” katanya.

Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan adalah mengalihkan dana pemerintah dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara hingga Rp200 triliun.

Baca Juga: Bantah soal Gaya 'Koboi’, Menkeu Purbaya: Semua Kebijakan Atas Restu Presiden

Langkah ini diharapkan memperlancar sirkulasi uang dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil.

Purbaya juga menegaskan akan terus memonitor belanja kementerian dan lembaga agar tidak ada dana menganggur.

“Kalau tidak dibelanjakan, saya tarik. Uang itu harus kerja, bukan diam,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.