Akurat

Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

Camelia Rosa | 2 Juni 2025, 18:40 WIB
Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

AKURAT.CO Pemerintah memutuskan untuk batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menuturkan, alasan utama pembatalan tersebut lantaran proses penganggaran untuk diskon tarif listrik. jauh lebih lambat, sehingga tidak bisa dijalankan bersamaan dengan paket stimulus lainnya yakni pada Juni dan Juli 2025.

"Kita sudah rapat di antara menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," jelas Sri Mulyani usai rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, sebagaimana dipantau Akurat.co dari kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Dirjen Baru Kemenkeu, Ada Bimo Wijayanto dan Leten TNI Djaka Budi Utama

Bendahara Negara itu menambahkan, sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai sudah lebih siap dieksekusi.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," imbuhnya.

Diakui Menkeu bahwa pada tahap awal perancangan, BSU ini masih menimbulkan pertanyaan mengenai sasaran penerimanya. Hal itu lantaran BSU ini pernah dilakukan pada masa covid-19, sehingga data penerima di BPJS Ketenegakerjaan memang masih harus dibersihkan.

"Dan sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) dibawah RP3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," pungkasnya.

Sebagai informasi, diskon tarif listrik sebesat 50% pada Juni dan Juli 2025 ini merupakan salah satu dari enam paket kebijakan stimulus yang rencanya akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.

Baca Juga: IMF Sunat Outlook Pertumbuhan Ekonomi RI ke 4,7 Persen, Menkeu: Reformasi Terus Kita Dorong

Nantinya, diskon ini hanya ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Berarti, hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa laporan awal terkait rencana pemberian stimulus ekonomi ini sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku dirinya belum mendapatkan laporan soal pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025.

"Belum, belum tahu. Saya sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu," jelas Bahlil ketika ditemui usai konferensi pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) Tahun 2025-2035 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Bahlil menekankan bahwa setiap kebijakan pemberian insentif tentu akan dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait.

"Kalau ada pemotongan atau apapun, dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu. Pembahasannya selalu biasanya ada kementerian ESDM," tegas Bahlil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.