Akurat

OJK Koordinasikan Pemblokiran 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Hefriday | 25 Mei 2025, 19:10 WIB
OJK Koordinasikan Pemblokiran 4.000 Rekening Terkait Judi Online

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mengoordinasikan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas judi online (judol). Pemblokiran ini berkaitan dengan penangkapan dua tersangka, OHW dan H, yang diduga kuat sebagai operator utama jaringan situs judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku, yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” ujar Friderica dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (25/5/2025)

Baca Juga: IPR Desak Penegak Hukum Panggil Budi Arie Terkait Dugaan Jatah Judi Online

Langkah ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, menyusul pengungkapan jaringan situs judi daring yang terdiri dari 12 situs populer, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

“OJK mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menangkap dua bos judol tersebut karena terbukti telah mengoperasikan situs-situs yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas sistem keuangan,” tambah Friderica.

Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri pada awal Mei 2025. OHW disebut menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, sementara H adalah direktur di perusahaan yang sama. Keduanya diduga menggunakan perusahaan tersebut sebagai kedok untuk menjalankan bisnis ilegal melalui perusahaan anak, PT TGC.

Baca Juga: Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Ini Hukum Bermain Judi Online dalam Fikih Islam

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, PT TGC digunakan untuk memfasilitasi pembayaran dari 12 situs judol dengan memanfaatkan layanan payment gateway dan teknologi digital. Aktivitas ini diduga melibatkan ribuan rekening dari puluhan lembaga perbankan di Indonesia.

“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” jelas Wahyu dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank. Dari jumlah tersebut, nilai objek transaksi yang diamankan mencapai Rp250,55 miliar. Selain itu, sebanyak 197 rekening dari delapan bank telah diblokir.

Baca Juga: Akun X Resmi KPU RI Diretas, Muncul Konten Soal Ijazah Palsu dan Judi Online

Tidak hanya menyasar aset dalam bentuk uang tunai, aparat penegak hukum juga menyita instrumen keuangan lain berupa obligasi senilai Rp276,5 miliar. Selain itu, empat unit kendaraan mewah juga turut disita sebagai barang bukti, termasuk satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit kendaraan merek BYD.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat dari situs atau aplikasi ilegal. Edukasi dan literasi keuangan yang memadai dinilai penting untuk menekan praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak, terutama di era digital seperti saat ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi