Bos Timah Akui Penambangan Ilegal Semakin Marak Sejak Kasus Harvey Moeis

AKURAT.CO Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk (TINS) Restu Widyantoro menegaskan bahwa aktifitas penambangan ilegal dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masih saja marak terjadi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025), Restu pun merincikan aktifitas penambangan ilegal yang masih terjadi pada 2025 di 4 WIUP perseroan.
Pada Januari 2025, total tambang ilegal di daratan bangka, laut bangka, darat belitung dan penertiban laut dan darat masing-masing sebesar 317, 962, 39 dan 380.
Baca Juga: Produksi Timah Seret, PT Timah Tbk Tak Capai Target Empat Tahun Berturut
Kemudian pada Februari 2025, total tambang ilegal di daratan bangka, laut bangka, darat belitung dan penertiban laut dan darat masing-masing sebesar 404, 1.001, 46 dan 80.
Lalu pada Maret 2025, total tambang ilegal di daratan bangka, laut bangka, darat belitung dan penertiban laut dan darat masing-masing sebesar 221, 953, 13 dan 47.
Selanjutnya pada April 2025, total penambangan ilegal di daratan bangka, laut bangka, darat belitung dan penertiban laut dan darat masing-masing sebesar 175, 890, 110 dan 63.
Restu mengakui bahwa perseroan memang menghadapi tekanan berat dari adanya lonjakan aktivitas penambangan ilegal, terutama sejak mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Harvey Moeis dan pihak lainnya.
Pasalnya, sejak ada kasus hukum tersebut, operasional perseroan di wilayah IUP pun terganggu secara signifikan lantaran tidak lagi dikendalikan oleh perseroan secara langsung.
"Saat ini, ini ada beberapa gambar yang kami sajikan sebagai gambaran bahwa luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan. Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung," paparnya.
Restu menyampaikan, untuk mengatasai tambang-tambang ilegal itu perseroan juga telah melakukan sejumlah langkah penertiban. Pertama, Himbauan dan mengusir keluar IUP.
Baca Juga: PT Timah Angkat TNI Aktif Jadi Dirut
Kedua, melakukan penertiban illegal mining dengan penarikan ponton ke pinggir pantai. Ketiga, membongkar ponton oleh pemilik masing-masing. Keempat, membongkar peralatan tambang oleh Tim Gabungan serta kelima mengamankan dan membawa ke Polres.
Restu bilang, meskipun ratusan kapal ponton tambang ilegal itu telah ditenggelamkan sebagai upaya penertiban, penambang ilegal justru bertambah bahkan melibatkan warga lokal.
"Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami nanti. Jadi, di dalam tabel juga kami sajikan sudah banyak ratusan kali kita melakukan tindakan-tindakan penertiban, kemudian penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal, tetapi jumlahnya bukan berkurang, tapi bertambah," tutur Restu.
Namun demikian diungkapkannya, Komisi VI telah memberikan salah satu alternatif dalam mengatasi penambangan ilegal yaitu opsi pengelolaan tambang melalui skema koperasi.
"Tadi kami sudah diarahkan beberapa hal, seperti menggunakan pengoperasian melalui koperasi. Jadi, kami sudah dapat ide banyak setelah berkomunikasi dengan Komisi VI, yang nanti segera menjadi bahan untuk kami," pungkas Restu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










