Akurat

Pajak Kripto Tembus Rp1,2 Triliun, Indodax Pegang Pangsa Hingga 38,6 Persen

Hefriday | 13 Mei 2025, 19:05 WIB
Pajak Kripto Tembus Rp1,2 Triliun, Indodax Pegang Pangsa Hingga 38,6 Persen

AKURAT.CO Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan eksistensinya sebagai bagian integral dari perekonomian nasional. Salah satu pemain utama dalam industri ini, Indodax, mencatatkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara dengan nilai mencapai Rp463,2 miliar sepanjang 2023 hingga Maret 2025.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa angka tersebut setara dengan 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional yang mencapai Rp1,2 triliun dalam periode yang sama. Menurutnya, kontribusi ini mencerminkan peran dominan Indodax dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Kontribusi terhadap pajak negara ini menegaskan peran Indodax sebagai pelaku utama dalam industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Oscar melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Bos Indodax Akui Indonesia Masih Butuh Regulasi Kripto yang Lebih Progresif

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada 2022 tercatat sebesar Rp246,45 miliar, meningkat menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, dan melonjak drastis menjadi Rp620,4 miliar selama 2024. Hingga kuartal I 2025, pajak kripto sudah menyumbang Rp115,1 miliar.

Penerimaan tersebut terdiri dari dua komponen utama: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di platform pertukaran (exchange) sebesar Rp560,61 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian kripto dalam negeri sebesar Rp642,17 miliar.

Secara keseluruhan, sektor fintech dan aset digital telah memberikan kontribusi sebesar Rp35 triliun terhadap pajak negara selama 2023 hingga Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp27,48 triliun, disusul oleh pajak dari fintech peer-to-peer lending sebesar Rp3,28 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak dari pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Oscar menilai positif kontribusi kripto terhadap penerimaan negara sebagai indikator bahwa aset digital kini semakin diakui sebagai bagian dari ekosistem ekonomi formal.

“Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari satu triliun rupiah dalam bentuk pajak menunjukkan bahwa kripto bukan lagi industri biasa,” ucapnya.

Baca Juga: Bitcoin Tembus USD93.000, Bos Indodax: Pergeseran Paradigma

Dirinya juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan aset digital secara bertanggung jawab menjadi salah satu kunci utama pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Oscar turut mendorong agar regulasi kripto di Indonesia terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan global. Ia menilai, reformasi kebijakan menjadi penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam arus adopsi teknologi finansial digital yang terus berkembang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi