Pelaku Industri Kripto Desak Reformasi Pajak agar Indonesia Tak Ketinggalan

AKURAT.CO Pelaku industri kripto di Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi kebijakan fiskal, khususnya dalam hal perpajakan, guna meningkatkan daya saing pasar kripto nasional.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai tarif pajak transaksi kripto di Indonesia saat ini terlalu tinggi, sehingga membuat investor dalam negeri kurang kompetitif dibandingkan dengan investor luar negeri.
Menurut Oscar, Indonesia sempat menjadi salah satu negara tercepat dalam menyusun regulasi kripto. Namun kini, negara seperti Thailand dan Jepang justru lebih progresif dalam memberikan dukungan regulasi bagi pengembangan ekosistem kripto.
Baca Juga: Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh USD3 Triliun, Bitcoin dan Ethereum Melonjak
“Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto,” ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,2% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% untuk setiap transaksi.
Sebaliknya, banyak platform luar negeri tidak memberlakukan pajak serupa, sehingga biaya jual beli aset kripto di Indonesia menjadi dua kali lipat lebih mahal.
“Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1 persen seperti halnya perdagangan saham,” jelas Oscar.
Baca Juga: 5 Cara Hadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Dijadikan Prioritas
Ia mencontohkan, saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik.
Oscar berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan pajak agar tidak menjadi penghambat inovasi dan pertumbuhan pasar kripto di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










