Beri Masukan Soal RUU Statistik, OJK: Data Mikro Sebagian Besar Bersifat Rahasia
Hefriday | 28 April 2025, 18:05 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dua masukan krusial terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Masukan ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap data mikro di sektor jasa keuangan serta fleksibilitas dalam pelaporan statistik sektoral.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT OJK, Agus Edy Siregar, mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat kewajiban bagi penyelenggara statistik sektoral, seperti OJK, untuk membagi data mikro kepada Badan Data dan Statistik Nasional (BDSN), badan baru yang nantinya akan menggantikan Badan Pusat Statistik (BPS).
Agus menekankan pentingnya mempertimbangkan sensitivitas dan kerahasiaan data mikro yang dikelola OJK.
Menurutnya, data individual di sektor keuangan sebagian besar bersifat rahasia dan sensitif, sehingga pembagiannya harus sangat selektif untuk menjaga kepercayaan nasabah, investor, dan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
"Penekanan kami di sini adalah data mikro, seberapa jauh mikro itu? Karena perlu dipahami, di sektor jasa keuangan ini data mikro dan individual itu sebagian besar bersifat rahasia," ujar Agus dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (28/4/2025).
OJK mengingatkan bahwa kerahasiaan data menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Agus, pembagian data mikro yang tidak hati-hati dapat menimbulkan risiko besar terhadap kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Selain persoalan data mikro, OJK juga memberikan masukan terkait mekanisme penyusunan rencana statistik sektoral.
Dalam RUU Statistik, penyelenggara statistik sektoral diwajibkan untuk mengajukan rencana statistik ke BDSN serta melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh badan tersebut.
Terkait ketentuan ini, Agus menilai perlu ada fleksibilitas. Ia menjelaskan bahwa pelaporan data di sektor jasa keuangan sering kali harus disesuaikan secara cepat berdasarkan perubahan kebijakan dari pemerintah atau permintaan dari DPR RI, sehingga mekanisme yang terlalu birokratis dapat menghambat respons OJK.
"Kalau semua harus diusulkan dulu ke BDSN, ini membuat situasi menjadi kompleks. Kita perlu bergerak cepat merespons perubahan kebijakan," ujar Agus.
OJK sendiri menetapkan laporan yang wajib disampaikan oleh lembaga jasa keuangan untuk keperluan pengawasan dan memenuhi standar internasional.
Laporan-laporan tersebut terus berkembang menyesuaikan dinamika regulasi dan kebutuhan pengawasan.
Agus berharap, ketentuan dalam RUU Statistik tidak sampai menambah beban administratif ataupun menciptakan redundansi dalam pengelolaan data di antara OJK dan BDSN.
Ia mengusulkan agar setiap lembaga tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengelola rencana statistiknya, dengan hasil yang dapat dipertukarkan antarinstansi untuk mendukung koordinasi nasional.
"Kalau boleh, rencana statistik setiap tahun itu tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga, tetapi hasilnya bisa dipertukarkan dengan baik," tukas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










