Terganjal Administrasi OJK, Pemutihan Piutang UMKM Belum Terealisasi
Demi Ermansyah | 15 April 2025, 19:12 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi menyetujui alokasi anggaran untuk penghapusan piutang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, proses realisasi penghapusan utang tersebut masih tertahan akibat belum rampungnya proses administratif pejabat direksi baru bank-bank Himbara di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan alokasi terbesar, yakni mencapai Rp15,5 triliun dari total anggaran yang disiapkan untuk sejuta pelaku UMKM di Indonesia.
"Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kendati demikian, lanjut Maman, proses penghapusan utang masih belum dapat dilaksanakan lantaran jajaran direksi baru di bank-bank Himbara belum mendapatkan persetujuan final dari OJK.
Baca Juga: Berlaku Mulai Januari 2025, Menteri Maman Wanti-wanti Soal Moral Hazard Pemutihan Kredit UMKM
Mereka masih harus melalui tahapan fit and proper test, yang menjadi syarat mutlak untuk memiliki otoritas dalam menandatangani dokumen keuangan.
“Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK. Jadi kita tunggu proses fit and proper administrasi di OJK,” jelasnya.
Akibatnya, hingga saat ini, meskipun dana sudah tersedia, direksi bank Himbara belum bisa menandatangani dokumen resmi terkait penghapusan piutang. Hal ini menyebabkan pelaksanaan kebijakan strategis tersebut masih tertahan di meja birokrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak PP disahkan dan menyasar pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri kuliner dan fesyen.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, hanya UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku di bank Himbara yang bisa mendapatkan manfaat dari penghapusan piutang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










