Akurat

Gandeng Aa Gym, BSI Kampanyekan Pentingnya Perlindungan Data Prabadi

Demi Ermansyah | 13 April 2025, 11:05 WIB
Gandeng Aa Gym, BSI Kampanyekan Pentingnya Perlindungan Data Prabadi

AKURAT.CO PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengajak masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber dalam transaksi keuangan digital.

Melalui kampanye bertajuk 'Jagalah Hati, Jaga Data Diri', BSI menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di tengah maraknya penipuan digital.

SEVP Branding and Communication BSI, Kemas Erwan Husainy, menyampaikan bahwa transaksi digital yang makin masif juga membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk menyusupi sistem dan mencuri data nasabah.

Baca Juga: Kapan Bank Buka Lagi Setelah Lebaran 2025? Cek Jadwal Operasional BRI, BI, BCA, BNI, BSI, dan Mandiri

Dirinya menekankan bahwa data pribadi adalah pertahanan terakhir pengguna dari tindak penipuan.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membagikan informasi seperti PIN, nama ibu kandung, nomor kartu, CVV, hingga kode OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari pihak bank,” ujar Erwan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/4/2025)

Kampanye ini turut menggunakan lagu “Jagalah Hati” milik ustaz kondang Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, yang telah memberikan izin resmi untuk digunakan dalam kampanye.

Lagu tersebut dianggap relevan karena mengandung pesan moral yang kuat, sejalan dengan semangat menjaga keamanan dan integritas data pribadi.

Baca Juga: Cara Termudah Tukar Uang Baru di Pintar BI, BCA, BSI, Mandiri dan BRI

Kampanye ini tidak hanya sebatas penyuluhan, tapi juga menyasar edukasi emosional dan spiritual untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah cepatnya perubahan teknologi digital.

“Melalui kampanye ini, kami ingin membangun pemahaman bahwa menjaga data pribadi adalah bagian dari menjaga hati dan integritas diri di dunia maya,” tambah Erwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.