Akurat

Diskon Listrik Berakhir, Pemerintah Tahan Dampak Inflasi Lewat Insentif Tiket Pesawat

Yosi Winosa | 9 April 2025, 21:00 WIB
Diskon Listrik Berakhir, Pemerintah Tahan Dampak Inflasi Lewat Insentif Tiket Pesawat

AKURAT.CO Pemerintah menahan laju inflasi akibat berakhirnya diskon tarif listrik dengan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat.

Berakhirnya diskon tarif listrik pada Maret 2025 menjadi salah satu faktor pendorong inflasi nasional.

Meski begitu, pemerintah mengimbangi dengan berbagai kebijakan untuk menahan laju kenaikan harga, salah satunya melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tiket pesawat.

Baca Juga: BKF: Konsumsi Domestik dan Inflasi Indonesia Masih Terkendali

Menurut Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu, komponen harga yang diatur pemerintah masih mengalami deflasi sebesar 3,16% (yoy), meskipun lebih rendah dibandingkan deflasi Februari.

“Komponen harga ini dipengaruhi oleh inflasi tarif angkutan antarkota di masa mudik, namun berhasil dikompensasi oleh deflasi tarif angkutan udara karena kebijakan PPN DTP,” ujar Febrio di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Langkah ini dinilai berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah masa libur panjang keagamaan. Kebijakan tersebut juga berkontribusi menahan inflasi agar tidak naik terlalu tinggi di tengah tingginya mobilitas masyarakat.

Febrio menegaskan bahwa insentif-insentif yang diberikan bukan hanya untuk menjaga stabilitas harga, tetapi juga untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama 2025.

Baca Juga: Ekonomi Masih Ngebut! BKF Bangga PMI Manufaktur Indonesia Meroket

“Berbagai insentif yang diberikan berkontribusi menahan kenaikan inflasi, sehingga diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Ke depan, lanjut Febrio, pemerintah berkomitmen melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis yang menjaga stabilitas ekonomi, termasuk di sektor transportasi dan energi, agar masyarakat tetap terlindungi dari lonjakan harga di masa-masa tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.