Cukai MBDK atau Standarisasi Label, Mana yang Lebih Efektif?

AKURAT.CO Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terus menuai pro dan kontra, pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi gula berlebih.
Namun, menurut EU-ASEAN Business Council justru merekomendasikan Indonesia untuk menerapkan standar pelabelan di industri makanan dan minuman, alih-alih mengenakan pajak atau cukai.
Standarisasi pelabelan dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dalam membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat, tanpa harus membebani daya beli masyarakat.
Saat ini, regulasi pelabelan di ASEAN masih beragam, seperti Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei. Ketidakharmonisan ini menyulitkan produsen dalam memasarkan produk secara regional.
Baca Juga: Cukai MBDK, Perlindungan Kesehatan atau Beban Baru?
Menurut pengamat ekonomi, Ros Nirwana menegaskan bahwa regulasi pelabelan yang lebih ketat bisa memberikan dampak beragam bagi investor asing.
“Investor yang berkomitmen terhadap kesehatan dan keberlanjutan mungkin justru melihat ini sebagai peluang bisnis. Namun, di sisi lain, biaya kepatuhan yang meningkat bisa mengurangi profitabilitas,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, dari sisi industri, Head of Strategic Marketing Nutrifood, Susana, menyoroti bahwa cukai MBDK bisa berdampak negatif bagi produsen dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sebab dirinya menilai bahwa cukai hanya akan menaikkan harga produk, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri.
Baca Juga: Bea Cukai Gencar Sosialisasikan PMK Nomor 4 Tahun 2025
Dengan berbagai pertimbangan ini, wacana penerapan cukai MBDK masih menjadi perdebatan.
Jika tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat, maka harmonisasi standar pelabelan bisa menjadi langkah yang lebih bijak dibandingkan kebijakan fiskal seperti cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








