AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sejumlah produk asuransi telah tersedia untuk mendukung pengembangan usaha bulion dan bank emas di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
"Perlindungan asuransi untuk bisnis bulion mencakup asuransi terhadap emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) serta asuransi untuk emas dan logam mulia dalam perjalanan (cash in transit). Kedua perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang berada di bawah industri asuransi umum," ujar Ogi, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain itu, tersedia juga asuransi kebongkaran yang bertujuan melindungi nasabah dari risiko pembobolan atau pencurian emas dan logam mulia yang mereka simpan. Dengan adanya berbagai opsi perlindungan ini, OJK berharap usaha bulion dapat berkembang dengan lebih aman dan terjamin.
Saat ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi dua lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan usaha bulion. Sementara itu, OJK mencatat bahwa hingga saat ini belum ada lembaga keuangan lain yang mengajukan izin serupa.
OJK juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan usaha bulion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan sejumlah persyaratan bagi lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bulion.
"Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kegiatan utama lembaga adalah penyaluran kredit atau pembiayaan, memiliki modal inti minimal Rp14 triliun, serta memiliki satuan kerja khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha bulion," jelas Ogi.
Dengan regulasi yang ketat ini, OJK berharap bahwa lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bulion dapat menjaga standar operasional yang tinggi, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berinvestasi dalam emas dan logam mulia.
Meskipun saat ini hanya dua lembaga yang telah memperoleh izin, OJK menegaskan bahwa peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan izin usaha bulion, asalkan mereka memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, OJK juga terus memantau perkembangan industri perasuransian guna memastikan bahwa produk asuransi yang tersedia benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor bulion.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah risiko yang merugikan investor maupun lembaga keuangan yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










