Akurat

Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Intip Layanan Lengkapnya

Mukodah | 13 Maret 2025, 20:02 WIB
Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Intip Layanan Lengkapnya

AKURAT.CO Setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/2/2025), Bank Emas Pegadaian semakin menarik atensi masyarakat.

Terbukti dengan Deposito Emas Pegadaian yang melonjak hingga tembus lebih dari setengah ton pascaperesmian.

"Setelah hampir dua minggu pascaperesmian Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian sudah tembus lebih dari setengah ton. Kami tentu menyambut baik antusiasme masyarakat terhadap Bank Emas Pegadaian dan berkomitmen untuk menghadirkan produk dan layanan yang mendukung ekonomi Indonesia dan kebutuhan investasi masyarakat. Ditambah lagi layanan Pinjaman Modal Kerja (PMK) emas kita juga sudah menarik minat para investor," jelas Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, melalui keterangan resmi, Kamis (13/5/2025).

Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bank Emas Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan bagi masyarakat.

Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Pegadaian dan nasabah.

Baca Juga: PT Pegadaian Dukung Gerakan Biopori dan Aksi Bersih Sungai di Kota Bima

Adapun, keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil.

Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.

Tidak hanya Deposito Emas yang menjadi produk primadona Bank Emas Pegadaian.

Sesuai dengan izin menjalankan kegiatan usaha bulion oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024, yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia.

Pegadaian juga dapat melayani Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Baca Juga: Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka

Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas merupakan salah satu dari empat layanan Bank Emas andalan PT Pegadaian, di mana memungkinkan calon debitur mendapatkan pinjaman modal kerja dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI, sehingga dapat menjadi pemenuhan bahan baku emas untuk kebutuhan produksi.

Melalui Perdagangan Emas, Pegadaian dapat melayani jual beli emas yang terstandarisasi dan kompetitif untuk nasabah retail dan korporat.

Pegadaian juga memfasilitasi Titipan Emas Korporasi, bagi perusahaan atau lembaga yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar, dengan standar penyimpanan bersertifikasi internasional.

Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri.

Di samping itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.

Baca Juga: Sehari Setelah Diresmikan Presiden, Bank Emas Pegadaian Catat Lonjakan Deposito Emas

Dengan pengalaman melayani masyarakat hampir 124 tahun, Pegadaian fokus dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Didukung lebih dari 5.000 tenaga profesional penaksir emas dan tim analis emas kompeten yang tersebar di 4.000 outlet dan lebih dari 600 outlet SenyuM (Sentra Layanan Ultra Mikro-Sinergi Holding BRI) dan 240 ribu jejaring agen yang berlokasi hingga titik terluar Indonesia.

Sementara itu, Pegadaian juga memiliki layanan G-Lab yang merupakan laboratorium pengujian dan sertifikasi keaslian emas dan batu permata dengan tenaga penguji bersertifikasi internasional.

Pegadaian optimis untuk senantiasa mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengEMASkan Indonesia melalui layanan Bank Emas Pegadaian.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK