Akurat

Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Hak Pasti atau Sekadar Imbauan?

Demi Ermansyah | 11 Maret 2025, 22:35 WIB
Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Hak Pasti atau Sekadar Imbauan?

AKURAT.CO Wacana pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir online kembali mencuat setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut diserahkan kepada aplikator masing-masing.

Namun, hal ini memicu pertanyaan besar, apakah BHR bagi pekerja berbasis kemitraan ini merupakan hak yang harus dipenuhi atau sekadar imbauan tanpa konsekuensi hukum?

Imbauan Tanpa Sanksi, Apa Jaminannya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pemberian BHR bagi mitra pengemudi dan kurir daring.

Dimana SE ini diharapkan memperkuat hubungan antara aplikator dan mitra mereka dalam ekosistem yang lebih harmonis.

Namun, karena sifatnya hanya berupa imbauan, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang enggan memberikan BHR.

Baca Juga: Menaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Diproses, THR Didorong Dibayar Sebelum Lebaran

Hal ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dibayarkan.

“Pemerintah memang mendorong agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai berdasarkan kinerja mitra. Namun, keputusan tetap ada di masing-masing aplikator,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

BHR Dihitung 20% dari Pendapatan, Adilkah?

Dalam skema yang diusulkan, besaran BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, mekanisme ini menimbulkan berbagai pertanyaan:

1. Bagaimana jika mitra ojol atau kurir tidak aktif selama 12 bulan penuh?
2. Apakah aplikator benar-benar akan transparan dalam perhitungan pendapatan bersih mitra?
3. Apa jaminan bahwa perusahaan akan benar-benar mengikuti skema ini?

Sementara itu, untuk mitra paruh waktu, BHR diberikan berdasarkan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo: THR Pekerja Swasta dan BUMN Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Namun, tanpa adanya aturan baku, perusahaan dapat dengan mudah mengabaikan kebijakan ini tanpa ada konsekuensi hukum.

Sedangkan di kalangan pengemudi ojol dan kurir daring, respons terhadap kebijakan ini beragam. Sebagian besar menyambut baik imbauan pemerintah, tetapi tidak sedikit pula yang skeptis terhadap realisasinya.

“Saya sudah empat tahun jadi driver ojol, dan sejauh ini bonus dari aplikator lebih ke bentuk insentif target harian atau mingguan. Kalau ada BHR, tentu bagus, tapi kalau hanya imbauan, saya ragu perusahaan benar-benar mau kasih,” ujar Arman (34), salah satu pengemudi ojol yang Akurat.co wawancarai di Jakarta.

Sebab, lanjutnya, dirinya sudah bekerja keras selama bulan Ramadan, terutama saat layanan pesan-antar makanan dan barang meningkat tajam.

"BHR itu bentuk apresiasi yang layak kami terima, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan,” ucapnya kembali.

Tanggung Jawab Aplikator, Bukan Sekadar Trust-Building

Menaker Yassierli menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membangun kepercayaan antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Namun, dalam ekosistem bisnis berbasis aplikasi, apakah trust-building cukup untuk menjamin kesejahteraan mitra?

Tanpa regulasi yang mengikat, aplikator dapat dengan mudah mengabaikan kebijakan ini atau hanya memberikannya kepada segelintir mitra yang dianggap memenuhi syarat tertentu.

Kebijakan BHR bagi ojol dan kurir online adalah langkah positif, tetapi tanpa regulasi yang jelas, kebijakan ini rentan menjadi sekadar janji tanpa realisasi.

Sebab jika pemerintah benar-benar ingin memastikan kesejahteraan mitra pengemudi, langkah konkret seperti peraturan resmi dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh perlu dipertimbangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.