OJK Terbitkan Aturan Soal Peralihan Pengawasan Derivatif Efek
Yosi Winosa | 10 Maret 2025, 15:37 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 mengenai derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi setelah tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
POJK ini diterbitkan sejalan dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Dalam peraturan tersebut, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang menggunakan efek sebagai underlying diatur secara komprehensif.
POJK juga mencakup ketentuan mengenai produk, pelaku, dan mekanisme penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif agar dapat berjalan sesuai standar dan memberikan perlindungan bagi investor.
Selain itu, POJK 1/2025 mengatur proses peralihan pengawasan bagi produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan yang awalnya berada di bawah kewenangan Bappebti.
Pengaturan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan mengonsolidasikan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025, bersamaan dengan peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK.
Dengan diberlakukannya POJK tersebut, diharapkan bahwa pengawasan akan berjalan lebih efektif serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar derivatif.
OJK berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi POJK 1/2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu menyesuaikan dengan dinamika pasar keuangan yang terus berkembang.
Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan.
Selain OJK, Bank Indonesia (BI) juga menerima alih tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) melalui Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










