Akurat

Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Jumlahnya

Kosim Rahman | 28 Februari 2025, 21:00 WIB
Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Jumlahnya

AKURAT.CO Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pensiunan dan penerima tunjangan.

Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan menerima THR tahun ini.

Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (28/2/2025), berikut jadwal pencairan THR PNS 2025.

Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, 100.000 PNS Vietnam Nganggur

Jadwal Pencairan THR PNS DAN PPPK 2025

Menurut SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan sekitar sepuluh hari kerja sebelum Lebaran untuk memastikan ASN dapat memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan Idul Fitri.

Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR

THR 2025 akan diberikan kepada berbagai kelompok ASN, seperti PNS, PPPK, calon PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Ingin Dihapus? Ini Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya

Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan menerima THR tersebut.

Di sisi lain, pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dan memenuhi syarat tertentu akan berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen dan Besaran THR 

Komponen THR untuk PNS tahun 2025 meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan pegawai di pemerintah daerah).

Baca Juga: Polemik THR Ojol: Ancaman bagi Industri Ride-Hailing?

Penerima pensiunan dan tunjangan akan menerima komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan, penting bagi setiap ASN untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: THR Pengemudi Online Jadi Tantangan Regulasi dan Masa Depan Ketenagakerjaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.