Menurut SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan sekitar sepuluh hari kerja sebelum Lebaran untuk memastikan ASN dapat memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan Idul Fitri.
Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR
THR 2025 akan diberikan kepada berbagai kelompok ASN, seperti PNS, PPPK, calon PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Ingin Dihapus? Ini Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan menerima THR tersebut.
Di sisi lain, pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dan memenuhi syarat tertentu akan berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen dan Besaran THR
Komponen THR untuk PNS tahun 2025 meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan pegawai di pemerintah daerah).
Baca Juga: Polemik THR Ojol: Ancaman bagi Industri Ride-Hailing?
Penerima pensiunan dan tunjangan akan menerima komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan, penting bagi setiap ASN untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: THR Pengemudi Online Jadi Tantangan Regulasi dan Masa Depan Ketenagakerjaan