THR Pengemudi Online Jadi Tantangan Regulasi dan Masa Depan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Para pengemudi transportasi online kembali menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tuntutan ini mengemuka seiring dengan perdebatan mengenai status hukum para pengemudi online sebagai mitra atau pekerja.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menyoroti beberapa aspek dalam tuntutan tersebut.
Menurutnya, meski pengemudi online disebut sebagai mitra, dalam praktiknya terdapat elemen-elemen ketenagakerjaan yang melekat.
Baca Juga: Pemerintah Terima 1.475 Aduan Terkait THR Lebaran
"Sebagai contoh, sebelum menjadi pengemudi online, mereka tetap harus melalui proses seleksi, mirip seperti melamar pekerjaan. Selain itu, jika mereka tidak melakukan antarannya tentu tidak akan ada pendapatan. Esensi dari menjadi pengemudi online adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945," jelas Johan, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Ia mengatakan, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus menyikapi tuntutan tersebut dengan bijak.
Agar tidak mengganggu kelangsungan usaha aplikator atau perusahaan penyedia transportasi berbasis online.
"Menteri Ketenagakerjaan harus berdiskusi dengan para penyedia layanan transportasi digital agar regulasi yang diundangkan terkait THR bagi pengemudi online dapat dilaksanakan secara realistis," kata Johan.
Baca Juga: Cara Mudah Transfer THR dengan GoPay
Johan menilai jika pemerintah menyambut baik tuntutan pengemudi online, maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk memperjelas status hukum pengemudi online sebagai pekerja.
"Jika Menteri Ketenagakerjaan merespons positif tuntutan THR ini, maka sebelum mengeluarkan peraturan, definisi pekerja atau buruh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus diperluas agar mencakup pengemudi online," ujarnya.
Menurutnya, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan secara menyeluruh, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Klaster Ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: KB Bank Bagi-bagi THR Jutaan Rupiah Melalui Kompetisi Video Reels dan TikTok
Johan mengingatkan pemerintah untuk tetap membuka ruang partisipasi publik dalam setiap revisi peraturan perundang-undangan.
"Setiap revisi undang-undang, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, harus melibatkan partisipasi masyarakat. Agar tidak hanya menjadi upaya memenuhi target program legislasi nasional semata," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







