OJK Dorong Perbankan Akomodir Penempatan DHE SDA
Hefriday | 26 Februari 2025, 19:11 WIB

AKURAT.CO OJK mendorong perbankan aktif mengakomodir kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang ditawarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi penempatan DHE SDA oleh para eksportir.
"Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas," ujar Dian di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Regulasi baru ini menjadi landasan bagi eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik.
Salah satu pokok pengaturan dalam PP tersebut mewajibkan eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal USD250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 100% selama paling singkat 12 bulan.
Untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, eksportir diwajibkan menempatkan 30% DHE SDA selama paling singkat 3 bulan.
Kebijakan ini dirancang sebagai strategi untuk memperkuat pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dengan meningkatkan cadangan devisa, diharapkan ekonomi Indonesia dapat lebih tahan terhadap gejolak pasar global.
Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan makroekonomi. OJK bekerja sama dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini.
Dalam upaya tersebut, OJK juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif untuk masa retensi DHE SDA. Selain itu, berbagai insentif seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan turut dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan ini.
"Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," jelas Dian.
Bagi perbankan, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Bank Umum Syariah, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.
Hal ini memungkinkan dana tersebut dianggap berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu seperti dana diblokir, adanya surat kuasa pencairan, dan pengikatan hukum yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










