Akurat

OJK Update Perkembangan Positif Bursa Karbon

Hefriday | 25 Februari 2025, 20:21 WIB
OJK Update Perkembangan Positif Bursa Karbon

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap perkembangan terbaru dari bursa karbon yang berjalan di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 sampai dengan 24 Februari 2025, tercatat ada 107 pengguna jasa yang telah mendapatkan izin untuk berpartisipasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam periode tersebut, total volume transaksi mencapai 1.557.326 ton CO₂e dengan akumulasi nilai mencapai Rp76,56 miliar.

"Saat ini jumlah "retirement" yang diajukan mencapai 936.000 ton CO₂e," ujar Inarno pada Raker Komisi XI DPR RI, di Senayan, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, selama periode tersebut tercatat ada 212 kali transaksi dengan total unit karbon mencapai 2.242.453 tCO₂e. Hal ini menunjukkan dinamika yang cukup tinggi dalam perdagangan karbon domestik.

Baca Juga: Perdalam Bursa Karbon, OJK Dukung Regulasi Batas Atas Emisi

Untuk urusan perdagangan karbon internasional, OJK mencatat bahwa unit karbon yang diotorisasi mencapai 1.780.000 tCO₂e.

"Transaksi melalui sistem IDTBSA mencapai 49.545 tCO₂e dan melalui IDTBSA-RE mencapai 270 tCO₂e," tambah Inarno.

Bursa Karbon Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan IDXCarbon, diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023.

Peluncuran ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan mengakomodasi kebutuhan perdagangan karbon.

IDXCarbon merupakan merek yang dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Indonesia Carbon Exchange. BEI berkomitmen untuk mengembangkan perdagangan karbon yang tidak hanya transparan dan tertib, tetapi juga sejalan dengan praktik internasional.

Melalui inisiatif ini, BEI berharap dapat membuka potensi besar di sektor perdagangan karbon di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak investasi dan mendukung transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa