OJK Dukung Akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN sebagai langkah positif dalam persiapan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN dan upaya membentuk bank umum syariah dengan skala usaha yang lebih besar.
Menurut OJK, aksi korporasi ini akan menghasilkan penambahan satu bank umum syariah (BUS) KBMI II, yang kemudian akan melengkapi struktur industri perbankan syariah nasional. Dengan demikian, struktur tersebut nantinya terdiri dari satu BUS KBMI III, dua BUS KBMI II, dan dua belas BUS KBMI I, yang semuanya diharapkan dapat didorong untuk terus meningkatkan skala usaha mereka.
"Kami senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dirinya menekankan bahwa upaya konsolidasi perbankan syariah merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus diupayakan. Oleh karena itu OJK secara rutin memantau kesiapan masing-masing bank, sambil mencermati dinamika pasar global dan domestik yang terus berubah.
Baca Juga: OJK Terima 13.007 Aduan Terkait Debt Collecter Selama Setahun Terakhir
Aksi korporasi yang tengah dilakukan oleh BTN ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Roadmap tersebut menjadi acuan strategis untuk memperkuat struktur dan daya saing industri perbankan syariah di Indonesia.
Melalui inisiatif RP3SI, OJK mendorong perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi guna menciptakan struktur industri yang lebih ideal dan tahan banting. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan sektor keuangan syariah di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
"Kami yakin bahwa inisiatif penguatan industri ini dapat menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks," ungkap Dian Ediana Rae dengan tegas.
Sebagai informasi, Akuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh BTN telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) yang dilakukan di Jakarta pada 15 Januari 2025. Perjanjian ini merupakan tonggak penting dalam proses akuisisi yang sedang berlangsung.
Baca Juga: OJK: 10 P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Dalam perjanjian tersebut, BTN berencana mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Berdasarkan ringkasan rancangan pengambilalihan, PT Victoria Investama Tbk memiliki 80,18 persen saham, diikuti oleh Bank Victoria International sebesar 19,80 persen, sedangkan BHP Jakarta memegang 0,0016 persen saham.
Melalui akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan pengambilalihan 100% modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS senilai total Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian ini menggunakan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai dengan rencana bisnis bank.
Setelah memperoleh persetujuan regulator atas rencana akuisisi tersebut, BTN akan segera memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS untuk membentuk sebuah bank umum syariah baru. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi BTN dalam industri perbankan syariah serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










