Akurat

OJK Dorong Bank Emas Tingkatkan Likuiditas dan Stabilitas Ekonomi

Hefriday | 18 Februari 2025, 13:04 WIB
OJK Dorong Bank Emas Tingkatkan Likuiditas dan Stabilitas Ekonomi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa usaha bank emas memiliki potensi besar dalam meningkatkan likuiditas keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

Selain itu, bank emas dapat menjadi penghubung antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia.

“Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
 
Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023.
 
Selain itu, Indonesia juga tercatat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keenam, mencapai 2.600 ton.
 
 
Saat ini, OJK telah memberikan izin kepada dua lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas. Kedua lembaga tersebut adalah PT Pegadaian (Persero), yang memperoleh izin pada 23 Desember 2024, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang mendapatkan izin pada 12 Februari 2025.
 
Menurut OJK, PT Pegadaian telah berhasil menghimpun saldo deposito emas sebanyak 31.604 kilogram. Selain itu, jumlah emas titipan korporasi mencapai 988 kilogram, sementara penyaluran pinjaman modal kerja berbasis emas tercatat sebesar 20 kilogram.
 
Namun, Agusman mengakui bahwa pelaksanaan usaha bank emas masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah pemenuhan kelengkapan ekosistem bank emas serta pemetaan profil risiko, mengingat usaha ini masih tergolong baru di Indonesia.
 
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
 
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada LJK agar dapat menjalankan usaha bank emas dengan aman serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
 
Selain regulasi, OJK juga sedang menyiapkan Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengembangkan bank emas di Indonesia.
 
Dalam rangka penyusunan peta jalan tersebut, OJK saat ini tengah mengadakan serangkaian forum group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan.
 
Diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan guna menyusun strategi yang komprehensif bagi pengembangan sektor bank emas.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa