Kapan Peta Jalan Usaha Bulion Diluncurkan? Ini Kata OJK
Hefriday | 11 Februari 2025, 16:35 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion di Indonesia pada tahun ini.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam mengoptimalkan potensi industri bulion yang diperkirakan mencapai 2.000 ton emas.
“Ekspektasi sih tahun ini, kalau (waktu pasti) bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, saat ditemui usai seminar bertajuk "Bulion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges” di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Saat ini, OJK masih mematangkan penyusunan peta jalan tersebut agar dapat mengakomodasi kebutuhan industri selama empat tahun ke depan. Ahmad menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui optimalisasi sektor bulion.
“Makanya nanti yang menginisiasi ini sebenarnya dari pemerintah, dari Kementerian Perekonomian, kami akan dukung, karena banyak ekosistem yang menjadi domain (ranah) pemerintah,” katanya.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang matang untuk mendukung semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan usaha bulion, termasuk perdagangan emas dan industri hilir. Regulasi yang jelas diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global serta memastikan transparansi dalam ekosistem bulion nasional.
“Jadi bukan cuma di pasar keuangan saja, di bullion market (pasar bulion)-nya itu, tapi di industri-industri hulu sampai hilir ini, termasuk pedagang-pedagang emas, segala macam itu perlu kami dukung supaya secara keseluruhan kegiatan usaha bulion ini berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Ahmad.
Sebagai langkah awal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penerbitan regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri bulion di Indonesia, baik dalam aspek perdagangan, investasi, maupun produksi. Selain itu, OJK berencana untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan, industri logam mulia, serta kementerian terkait guna memperkuat ekosistem bulion nasional.
Dengan adanya roadmap ini, pemerintah dan OJK menargetkan peningkatan kontribusi sektor bulion terhadap perekonomian nasional. Penguatan industri ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas keuangan serta meningkatkan kepercayaan investor dalam perdagangan emas dan produk turunannya.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi industri dan masyarakat. “Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di industri bulion global,” ucap Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Fee Percepatan Tiga Ribu Dolar per Jemaah
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji








