AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal kemungkinan menjamin dana investor kripto di Tanah Air ke depan.
Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin mengatakan sesuai dengan UU LPS sebagaimana terakhir diubah melalui UU P2SK, LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (Pasal 3A).
Dimana, fungsi penjaminan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah akan mulai dilaksanakan oleh LPS pads tahun 2028. Oleh sebab itu menurut UU tersebut, LPS memang tidak ditujukan untuk menjamin dana masyarakat di platform jual beli aset kripto.
"Hingga saat ini belum ada wacana LPS ke arah penjaminan untuk aset kripto," ujarnya kepada Akurat.co, Senin (10/2/2025) malam.
Baca Juga: Investor Khawatirkan Keamanan Dana di PFAK, Pengamat: Yang Lari Itu Yang Ilegal
Ditambahkan, investasi pada aset kripto merupakan bentuk investasi yang memerlukan pemahaman literasi keuangan tingkat lanjut dan kesadaran akan risk appetite dalam berinvestasi.
Para investor aset kripto seharusnya adalah orang yang benar-benar melek keuangan dan sudah mampu memitigasi risiko-risiko keuangan dan operasional yang mungkin muncul pada aset kripto yang dimilikinya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, di luar negeri aset kripto pada umumnya tidak masuk dalam ranah penjaminan oleh pemerintah. Di luar negeri, investor aset kripto dapat memitigasi risiko yang dihadapinya dengan membeli produk asuransi khusus untuk aset digital, biasanya berbasis smart contract. Produk asuransi ini lazimnya dijual oleh perusahaan-perusahaan swasta besar.
"Penjaminan pemerintah pada aset kripto tidak lazim dilakukan oleh pemerintah atau otoritas regulator," tegasnya.
Sebelumnya muncul sejumlah kekhawatiran investor kripto menyusul maraknya kabar dana investor kripto dibawa lari oleh platform perdagangan aset kripto atau crypto exchange ilegal maupun yang resmi atau PFAK (Pegadang Fisik Aset Kripto).
Kekhawatiran seperti exchange kehabisan modal (bangkrut) lantas tak mampu membayar dana nasabah, exchange kehabisan modal sehingga nasabah tak bisa menarik dana, akun nasabah terkena hack kemudian dana dikuras hingga pemilik exchange kabur atau melarikan diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina







