OJK Perbarui Aturan P2P Lending, Atur Batas Bunga Harian dan Mitigasi Risiko
Hefriday | 23 Januari 2025, 21:20 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech lending) mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan keuangan yang terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengguna jasa fintech.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Ahmad Nasrullah, menegaskan bahwa industri fintech lending harus tetap fokus pada fungsinya sebagai fasilitator pembiayaan yang mudah diakses dengan bunga yang tolerable.
“Kami sebagai regulator berusaha memastikan industri ini kembali ke fitrahnya, yakni memberikan pembiayaan dengan suku bunga yang sesuai risiko, sehingga manfaatnya optimal bagi masyarakat,” ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dalam kebijakan baru ini, OJK menetapkan bahwa batas maksimum bunga harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan tetap berada di angka 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari enam bulan, batas maksimum diturunkan menjadi 0,2% dari sebelumnya 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman produktif, batas bunga harian juga disesuaikan. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dikenakan bunga maksimum 0,275% per hari untuk tenor di bawah enam bulan, dan 0,1% per hari untuk tenor di atas enam bulan.
Sedangkan pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki bunga harian maksimum yang seragam, yakni 0,1%, baik untuk tenor di bawah maupun di atas enam bulan.
Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong penyedia fintech lending untuk lebih selektif dalam menentukan kelayakan peminjam. “Pelaku fintech harus memastikan bahwa peminjam benar-benar memiliki kemampuan membayar, sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalkan,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan penyedia fintech lending melakukan proses credit scoring guna menyaring risiko dari para peminjam secara lebih akurat.
Selain melindungi peminjam, OJK juga fokus pada mitigasi risiko bagi lender atau pemberi dana. Ahmad menyebutkan bahwa karena industri fintech lending belum memiliki lembaga penjamin seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), risiko sepenuhnya ditanggung oleh lender.
“Kami terus mencari cara agar investasi lender tetap aman, meskipun sepenuhnya mereka menanggung risiko,” tambahnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, pelaku industri fintech lending diharapkan mampu beradaptasi dengan standar baru. Selain menyesuaikan tingkat bunga, penyedia layanan juga perlu meningkatkan sistem manajemen risiko dan layanan teknologi untuk mendukung proses yang lebih transparan dan akuntabel.
Ahmad optimis bahwa aturan baru ini dapat menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan industri ini memberikan dampak positif yang berimbang, baik bagi peminjam, lender, maupun perekonomian secara umum,” tegasnya.
Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan bunga yang lebih rendah untuk pinjaman produktif, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang tanpa terbebani biaya pembiayaan yang tinggi.
Langkah OJK ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem fintech lending yang stabil dan bertanggung jawab. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan masyarakat semakin percaya untuk memanfaatkan layanan fintech lending sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan terjangkau.
OJK berharap seluruh pelaku industri fintech lending dapat mematuhi aturan baru ini untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kepercayaan masyarakat. “Kami terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar tujuan utamanya tercapai, yaitu membangun industri fintech yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tukas Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










