Tak Penuhu Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura
Hefriday | 20 Januari 2025, 14:07 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, karena tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
Menurut OJK, sebelum pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa waktu yang cukup telah diberikan kepada PT SRV untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, hingga akhir batas waktu, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.
"Pencabutan izin usaha ini mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023. Selain itu, tindakan ini juga didasarkan pada sejumlah pasal lain dalam peraturan OJK terkait, termasuk Pasal 59 ayat (11) dan Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, " Ucap Ismail di Jakarta, Senin (20/1/2025).
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan untuk memastikan pelaksanaan peraturan secara konsisten dan tegas. "Langkah ini bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen," tambahnya.
Dengan pencabutan izin ini, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK mewajibkan PT SRV menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi untuk menangani proses lebih lanjut.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, PT SRV diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak lainnya terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah sebagai bentuk transparansi.
OJK juga melarang PT SRV menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan. "Ketentuan ini berlaku untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait status perusahaan di masa mendatang," Ujar Ismail.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










